Seseorang yang ingin mengetahui tujuan--tujuan umum syari'at Islam, maka wajib baginya untuk menelaah sumber pertama hukum syara' yaitu Alqur'an dan mengetahui Alqur'an dalam memaparkan ayat--ayat yang berkenaan dengan hukum syara'. Tulisan ini mengkaji beberapa permasalahan, yaitu pertama, Alqur'an memiliki metode istimewa yang berbeda dengan sumber lainnya dalam pemaparan ayat--ayat tentang hukum. Kedua, hukum--hukum yang dicakup di dalam Alqur'an. Urgensi topik kajian penulisan ini dapat dilihat dari dua sisi. Pertama, kajian ini menghubungkan antara dua ilmu ke-Islaman, yaitu ilmu tafsir dan ilmu ushul Fiqh, dengan tujuan untuk menonjolkan dasar-dasar dan kaedah-kaedah untuk memahami secara benar teks-teks Alqur'an dan menjelaskan maksud serta tujuannya.
Â
 Dengan demikian, seorang mufassir (ahli tafsir al-Qur'an) dituntut harus mengetahui cara untuk berinteraksi dengan teks-teks AlQur'an, dari sudut cara pemaparannya maupun topik yang dibahas, sehingga pemahaman metode Alqur'an dalam memaparkan ayat hukum sampai pada kesimpulan hukum syar'i dengan perasaan yang tenang tanpa keragu-raguan. Kedua, kajian ini juga akan menyadarkan pada para pembaca bahwa agama bukan hanya ritual shalat, puasa, haji, dan zakat semata, akan tetapi ada pula teks-teks lain yang tidak kalah pentingnya untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari bagi seorang muslim. Seseorang tidak akan diterima shalat dan puasanya apabila orang tersebut masih gemar memakan riba dan tidak menjaga pandangannya, karena perintah untuk mengerjakan shalat dan puasa adalah sama dengan perintah untuk meninggalkan riba dan menjaga pandangan. Semasa rasulullah masih hidup, beliau tidak pernah berwasiat kepada siapapun tentang siapa yang akan menggantikan beliau sebagai pemimpin, setelah beliau wafat. Hal ini menunjukkan bahwa beliau sudah menyerahkan masalah kepemimpinan dan kepala negara kepada semua umat Islam.
Â
Imam As-Syatibi, dalam kitabnya al-Muwafaqaat, telah mengisyaratkan tentang metode al-Qur'an dalam memaparkan hukum. Namun, bahasa yang digunakan oleh Imam As-Syatibi dalam karyanya itu sangat sulit untuk dipahami oleh sebagian besar penuntut ilmu, baik yang berbahasa Arab apalagi yang tidak berbahasa Arab. Tidak dapat dinafikan juga usaha-usaha yang dilakukan para ulama Tafsir dan perhatian mereka terhadap ayat-ayat hukum, khususnya yang berkaitan dengan kaedah--kaedah ushul, salah satunya adalah Imam Al-Qurthubi dalam Tafsirnya "al-Jami' Li Ahkam al-Qur'an". Namun, disayangkan, al-Qurthubi lebih banyak memfokuskan kajiannya dari aspek praktis kaedah-kaedah ushul tersebut tanpa menjelaskan korelasi antara kaedah ushul dengan hukum yang dikonstruksi atasnya, begitupula dengan tata cara mengkonstruksi hukum.
Â
Pengertian Hukum Syar'i Dan Bentuk-Bentuknya
Â
Menurut Ibnu Mandzur dalam lisanul Arab, kata hukm dalam bahasa Arab berarti qadha' (memutuskan) dan adl (menegakkan keadilan).Hukm juga dapat berarti man'u (melarang / menolak) dan radd (mengembalikan). Sedangkan secara terminologi, istilah "hukum syara'" menurut ulama ushul Fiqh biasa didefenisikan dengan;"Firman Allah yang berhubungan dengan perbuatan orang -- orang mukallaf, baik berupa tuntutan (perintah dan larangan), pilihan, atau wadl'iy (menjadikan sesuatu sebagai sebab adanya yang lain, syarat, dan mani', atau penghalang bagi sesuatu hukum).
Â