6. Membuat protokol produksi pertanian, peternakan dan perikanan serta pabrik pengolah agar berjalan aman, steril dan terlaksana dengan baik.
7. Mengatur dan menentukan sistem penyimpanan pangan yang terjaga ketahanannya dan steril dari penyebaran virus Corona.
8 Â Mengatur sistem pendistribusian pangan dengan tertib dan terencana.
9. Tugas-tugas lain dianggap perlu dalam melaksanakan pengamanan pangan disaat wabah Corona dan pasca wabah.
D. Wewenang
Wewenang Gugus Tugas Penanganan Krisis Pangan (GT-PKP) adalah :
1. Memiliki wewenang untuk berkoordinasi lintas sektoral dan meminta bantuan keterlibatan penuh pada semua lini institusi pemerintahan.
2. Memiliki wewenang untuk mengunakan alat negara yang dibutuhkan dalam upaya pengamanan pangan nasional.
E. Unsur
Unsur yang ada didalam Gugus Tugas Penanganan Krisis Pangan (GT-PKP) adalah :
1. Para ahli berbagai disiplin ilmu (seperti ahli teknologi pangan, pertanian, perikanan, kelautan, industri, IT dll)
2. TNI/Polri
3. Relawan dari kalangan masyarakat yang memenuhi persyaratan dan ketentuan.
4. Perwakilan institusi pemerintahan yang berhubungan langsung dengan upaya pengamanan pangan.
5. Perwakilan tokoh-tokoh masyarakat.
F. Struktur Organisasi