Konsep wawasan nusantara (dalam Rahayu, A.S, 2014, hlm. 117) merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan pancasila dan UUDT Tahun1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya.
A. Wawasan nusantara sesungguhnya memiliki ranah pengetahuan, sikap dan perilaku. Sebagai konteks wilayah da nisi maka wawasan nusantara adalah merupakan penerapan geopolitik bangsa Indonesia yang senantiasa harus di jiwai oleh pancasila dan UUD 1945 sebagai rambu -- rambu nasional yang menjadi sumber inspirasi dalam mengembangkan potensi kewilayahan untuk kesejahteraan dan kemakmuran bersama.Meskipun dalam awal pertumbuhan nasionalisme diwarnai oleh slogan yang sangat terkenal, yaitu: liberty, equality, fraternality yang merupakan pangkal tolak nasionalisme yang demokratis, namun dalam perkembangannya nasionalisme pada setiap bangsa sangat diwarnai oleh nilai- nilai dasar yang berkembang dalam masyarakatnya masing-masing, sehingga memberikan ciri khas bagi masing-masing bangsa.
Wawasan kebangsaan Indonesia memberi peran bagi bangsa Indonesia untuk proaktif mengantisipasi perkembangan lingkungan dengan memberi contoh bagi bangsa lain dalam membina identitas, kemandirian dan menghadapi tantangan dari luar tanpa konfrontasi dengan meyakinkan bangsa lain bahwa eksistensi bangsa merupakan aset yang diperlukan dalam mengembangkan nilai kemanusiaan yang beradab
Berikut unsur-unsur dasar wawasan nusantara:
1.Wadah
Wawasan nusantara sebagai wadah meliputi tiga komponen yaitu
a.Wujud wilayah
b.Tata inti organisasi
c.Tata kelengkapan organisasi
2.Isi Wawasan Nusantara
Isi wawasan nusantara tercermin dalam persfektif kehidupan manusia Indonesia dalam eksitensinya yang meliputi cita -- cita bangsa dan asas menunggal yang terpadu