5.Dapat menerima pelayanan fisioterapi kapan saja sesuai janji dan persetujuan pasien dan terapis.
 Sumber:
Kuswardani, Purwoko, A. J., & Wibowo, D. B. (2018). Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Sebagai Konsumen Jasa dan Fisioterapis Dalam Pelayanan Fisioterapi Mandiri di Kota Semarang. Jurnal Fisioterapi Dan Rehabilitasi (JFR), 2(2).
Onyeso, O. K. K., Umunnah, J. O., Ezema, C. I., Anyachukwu, C. C., Nwankwo, M. J., Odole, A. C., Oke, K. I., & Bello, B. (2020). Profile of practitioners, and factors influencing home care physiotherapy model of practice in Nigeria. Home Health Care Services Quarterly, 39(3), 168--183. https://doi.org/10.1080/01621424.2020.1754315
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!