Mohon tunggu...
AZIZ OWAIRAN
AZIZ OWAIRAN Mohon Tunggu... Lainnya - POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN

KESUKSESAN TERGANTUNG DARI PERSIAPAN

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pencegahan Korupsi melalui Pembangunan (Integritas) Sosio Kultural Pegawai Lembaga Pemasyarakatan

20 September 2021   20:40 Diperbarui: 20 September 2021   20:46 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: www.harianterbit.com

Korupsi menjadi salah satu musuh sebagian besar masyarakat di Indonesia. Akibat tindak pidana korupsi bukan hanya merugikan perekonomian negaranya, namun pula bisa memicu kerusakan aspek ekonomi maupun mental bagi pihak yang memegang kewenangan dalam tingkat paling rendah sampai puncaknya yaitu pimpinan. 

Tindak pidana korupsi sudah  ada dalam aturan UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi. Bermacam tindakan pencegahan sudah dilaksanakan sebagai upaya pemberantasan korupsi, tapi usaha itu dinilai belum mencukupi secara maksimal dikarenakan tindak pidana korupsi sudah menjadi kebiasaan dan mendarah daging.

Dampak dari korupsi mengakibatkan sarana dan prasarana di suatu negara korupsi menjadi rendah. Pungli dan suap berdampak kepada dikuranginya anggaran infrastruktur fasilitas sarana maupun prasaranan negaranya. 

Menggelapkan dana infrastruktur, mengakibatkan pembangunannya ini yang sudah berjalan memiliki kualitas yang tidak maksimal. Berkenaan terhadpa hal tersebut, Barda Nawawi Arief mengutip Resolusi Kongres PBB VIII di Havana, Cuba di 1990 yakni tindak pidana korupsi pejabat pemerintahan bisa menyebabkan turunnya efisiensi potensial dari beragam program pemerintahan yang mampu memberi hambatan infrastruktur serta memicu korban bagi kelompok maupun individual.

Oleh karena itu, korupsi tersebut bukan hanya membawa kerugian perekonomian negara dan keuangan negara tetapi korupsi pun sudah melakukan pelanggaran hak sosial masyarakatnya. Berdasarkan ICW, kerugian negaranya yang telah dicapai dikarenakan korupsi di 2018 menyentuh nilai Rp9,29 triliun (kompas.com, 28 April 2019).

 Ada pula informasinya KPK mengungkapkan yakni kasus paling banyak sedari lima tahun terakhir yang berarti 2015---2019 yakni kasus suap sebanyak 427 kasus, pengadaan produk maupun jasanya sejumlah 71 kasus, serta tindakan mencuci uang sejumlah 18 kasus.

Dari banyaknya kasus korupsi dibutuhkan pengembangan kompetensinya dalam sosio kultural mengenai keintegritasan para pegawai yaitu mematuhi aturan, mengutamakan nilai jujur serta bisa berpegang pada keteguhan nilai kode etik dan tidak memiliki perilaku yang mengutamakan keuntungan pribadinya. 

Dalam sudut pandang warga biasa, korupsi diantara lain adalah jenis perilaku mengambil maupun mencuri uang yang dimiliki oleh negara guna keuntungan pribadinya, menyuap dan penggelapan uang milik negara. Penggambaran penjelasan tentang korupsi dalam masyarakat juga beranekaragam dengan isitlahnya misalnya uang rokok, uang danga, uang administrasi, serta uang kopi. Bagi kaum kelas elit, korupsi bermakna menyalahgunakan jabatan publiknya guna meraup keuntungan pribadinya.

Aparatur Sipil Negara (ASN) lembaga pemayarakatan merupakan seseorang petugas yang mendedikasikan dirinya untuk negara yang berada dibawah naungan kementerian hukum dan hak asasi manusia republik Indonesia. Para petugas lembaga pemasyarakatan yang merupakan pelaksana teknis atas peraturan publik dan merupakan pelayan umum harus memberi layanan paling baik pada warga dengan profesional serta mencegah tindakan koruptif.  

Korupsi adalah rangkaian peristiwa yang beranekaragam serta cakupannya luas, yang mana suap memiliki satu jenis, selain gratifikasi dan nepotisme. Paradigma mengenai korupsi ada beragam perilaku misalnya penerimaan honor dalam aktivitas yang beragam tapi di waktu yang bersamaan, penyalahgunaan stempel maupun kertas dari surat kantornya, meminta komisinya saat tahapan pengadaan produk maupun jasa, berangkat bekerja namun tidak menghasilkan kinerja yang maksimal namun tetap memperoleh tunjangan kinerjanya, menggelapkan pajak, menggelapkan barang milik negara. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun