Mohon tunggu...
Azis Susilo
Azis Susilo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nama : Azis Susilo || NIM : 41521010076 || Fakultas : Ilmu Komputer || Jurusan : Teknik Informatika || Kampus : Universitas Mercu Buana || Dosen : Prof Dr Apollo, M.Si.Ak,CA,CIBV,CIBV, CIBG.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep Pemikiran Panopticon Jeremy Bentham & Konsep Pemikiran Kejahatan Structural Anthony Giddens

31 Mei 2023   21:39 Diperbarui: 31 Mei 2023   22:08 341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Penjara Melingkar by: Azis Susilo

Namun, penting untuk dicatat bahwa ada juga banyak kelompok dan individu yang menentang konsep Panopticon dan menekankan pentingnya hak asasi manusia, privasi, dan kebebasan individu. Penerimaan atau penolakan terhadap Panopticon dapat sangat bervariasi tergantung pada nilai-nilai dan perspektif yang dimiliki oleh masyarakat dalam lingkungan yang diberikan, Ada pun Salah satu tokoh yang mengecam keberadaan Panopticon adalah Michel Foucault, seorang filsuf dan sejarawan Prancis. Foucault mempelajari dan mengkritik sistem penjara dan kekuasaan dalam masyarakat modern. Dalam karyanya yang terkenal, "Disiplin dan Hukuman" (Discipline and Punish), ia secara khusus mengkritik konsep dan praktik Panopticon.

Foucault melihat Panopticon sebagai representasi dari bentuk kekuasaan yang otoriter dan membatasi kebebasan individu. Ia berpendapat bahwa pengawasan terus-menerus dan ancaman penghukuman dalam Panopticon menciptakan kondisi di mana orang-orang secara sukarela mengawasi dan mengontrol diri mereka sendiri, karena mereka selalu merasa diawasi. Hal ini mengarah pada pemantauan diri yang konstan, menghambat kebebasan individu, dan memperkuat hierarki kekuasaan yang ada.

Foucault juga mengkritik dampak Panopticon terhadap masyarakat secara luas. Menurutnya, keberadaan Panopticon dan bentuk-bentuk pengawasan yang mirip dengannya, baik dalam penjara, sekolah, atau tempat kerja, menghasilkan tatanan sosial yang terus-menerus mengontrol dan mendisiplinkan individu. Ia menyoroti bahwa sistem ini memberikan kekuasaan pada mereka yang mengendalikan proses pengawasan, dan individu-individu yang berada di bawah pengawasan tersebut kehilangan kebebasan dan otonomi.

Foucault mengajukan alternatif dalam pemikirannya, yaitu konsep "pemberdayaan" (empowerment). Ia mendorong untuk menciptakan masyarakat yang lebih terbuka, demokratis, dan menghargai otonomi individu. Menurutnya, kebebasan individu dapat diwujudkan melalui pemahaman, pengetahuan, dan resistensi terhadap bentuk-bentuk kekuasaan yang menindas dan mengawasi.

Penjara adalah lembaga atau fasilitas yang digunakan untuk menahan dan menghukum individu yang terbukti bersalah melakukan pelanggaran hukum. Tujuan utama dari penjara adalah menjaga keamanan masyarakat dengan mengasingkan individu yang dianggap membahayakan kehidupan sosial. Penjara juga bertujuan untuk memberikan pemulihan, rehabilitasi, atau pembinaan terhadap narapidana agar mereka dapat kembali berkontribusi secara positif dalam masyarakat setelah masa tahanan mereka berakhir.

Penjara biasanya dioperasikan oleh pemerintah atau otoritas yang berwenang dalam sistem peradilan pidana suatu negara. Narapidana yang masuk penjara telah menjalani proses peradilan yang adil dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Masa tahanan di penjara dapat berlangsung dalam jangka waktu yang bervariasi, tergantung pada keberatan pelanggaran yang dilakukan.

Fasilitas penjara biasanya terdiri dari berbagai blok atau unit penahanan yang terdiri dari sel-sel tahanan. Sel tahanan merupakan ruangan yang digunakan untuk mengisolasi narapidana dari masyarakat umum. Sel tahanan umumnya dilengkapi dengan tempat tidur, meja, kursi, dan fasilitas sanitasi dasar.

Di dalam penjara, narapidana diberlakukan aturan dan tata tertib yang ketat. Mereka diberikan jadwal harian yang mencakup waktu makan, waktu rekreasi terbatas, dan waktu untuk mengikuti program rehabilitasi atau pendidikan. Penjara juga memiliki petugas penjara yang bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dan disiplin di dalam fasilitas.

Selama masa tahanan, narapidana juga dapat mengikuti program rehabilitasi atau pendidikan untuk membantu mereka memperbaiki perilaku, keterampilan, dan persiapan untuk kembali ke masyarakat setelah bebas. Program-program ini mencakup pelatihan kerja, pendidikan formal, konseling, program narkoba, atau program perawatan kesehatan mental.

Penting untuk dicatat bahwa tujuan dari sistem peradilan pidana dan penggunaan penjara juga sedang diperdebatkan. Beberapa kritikus berpendapat bahwa penekanan terlalu banyak pada pemasyarakatan dan kurangnya penekanan pada rehabilitasi dapat menyebabkan tingkat kriminalitas yang tinggi dan sistem yang tidak adil. Oleh karena itu, penekanan semakin diberikan pada pendekatan rehabilitatif dan alternatif dalam sistem peradilan pidana.

Dalam konteks masyarakat, penjara juga menjadi isu yang melibatkan masalah sosial yang lebih luas, seperti pembatasan kebebasan individu, overpopulasi penjara, perlakuan yang tidak manusiawi, dan ketimpangan dalam sistem peradilan pidana. Hal ini mendorong banyak diskusi dan upaya reformasi untuk meningkatkan sistem peradilan pidana dan mengatasi masalah yang terkait dengan penjara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun