Undangan Virtual
Ngobrol Advokasi Bersama ASTINA.
Jakarta sebagai pencetus awalan Kawasan Dilarang merokok/KDM telah memiliki berbagai peraturan yang sangat bagus dalam hal pengendalian dampak akibat rokok. Terbaru saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah menerbitkan Seruan Gubernur (Sergub) DKI Jakarta No 8 Tahun 2021. Â Seruan tersebut mengatur 3 hal utama yaitu memasang tanda larangan merokok, tidak menyediakan asbak pada Kawasan Dilarang Merokok, dan tidak memasang reklame rokok/zat adiktif baik dalam ruangan maupun diluar ruangan, termasuk memajang kemasan/bungkus rokok/zat adiktif lainnya.
Melalui acara Ngobrol Advokasi bersama ASTINA ini mari kita membedah secara jelas Surat Edaran Gubernur tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok yang kontroversial ini. Â Mari bergabung dalam ngobrol advokasi bersama Astina tentang Surat Edaran Gubernur ini yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal: Selasa, 19 Oktober 2021
Waktu: 15.30 -- 17.00 WIB
Topik: Pro Kontra Memajang Rokok di Etalase Penjualan?
Pembicara:
1. Bapak Pilar Hendrani - Kabid. Perdagangan UMKM DKI Jakarta
2. Bapak Eko Saptono - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta
Moderator : Azas Tigor Nainggolan (Astina), Ketua FAKTA Indonesia.
Live On       Â
Youtube: https://www.youtube.com/channel/UCiqjl5WRU9TtkJXpGzP4lIQ
Zoom: https://bit.ly/ngobroladvokasiastina111021
Meeting ID : 813 4193 9335
Passcode: TC071021
Narahubung:
-* Muttya : 0877 1504 5571
-* Yati : 0858 1972 8883
Note : Â username saat login ke zoom gunakan nama asli.
Astina, 17 Oktober 2021