Mohon tunggu...
azas tigor nainggolan
azas tigor nainggolan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Aktivis Perkotaan yang advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perintah Kapolri, Tangkap Pinjaman Online yang Merugikan Masyarakat

13 Oktober 2021   13:47 Diperbarui: 13 Oktober 2021   13:49 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kapolri perintahkan tindak tegas pinjol.

Baru saja Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran kepolisian RI menindak pinjaman online (pinjol) yang rugikan masyarakat. Dikatakan oleh Kapolri bahwa kejahatan pinjaman online (pinjol) ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. 

Kapolri memerintahkan agar jajaran kepolisian lekukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif. Melanjutkan perintah Kapolri ini dibutuhkan komitmen nyata dari jajaran kepolisian mewujudkan serta  melindungi rakyat.

Masyarakat berharap agar polisi benar melindungi rakyat dari ketakutan tekanan dan ancaman penipuan yang dilakukan para pengelola pinjaman online.  

Sudah banyak laporan masyarakat ke polisi yang melaporkan pengelola pinjaman online tetapi sampai saat ini belum ada kasus tekanan dan penipuan pinjaman online yang sampai masuk pada tindakan nyata mulai dari ke  polisian.

Suatu ketika saya mengatakan kepada penelepon yang merupakan pengelola pinjaman online akan melaporkannya ke polisi karena terus mengancam dan menipu seorang teman. 

"Silahkan saja laporkan ke polisi, pasti polisi tidak akan melakukan penanganan karena sudah banyak seperti itu. Terbukti bahwa tidak ada pengelola pinjaman online yang ditangkap atas pengaduan masyarakat korban", si pengelola pinjaman online meremehkan polisi.

Ya memang saya sudah melaporkan kasus tindakan kasar dan memalukan kepada teman saya yang ditekan dan diancam oleh pengelola pinjaman online. 

Padahal yang melakukan pinjaman adalah orang lain yang menggunakan namanya sebagai penanggung jawab si peminjam. 

Teman saya tidak tahu apa-apa dan sudah menjelaskan, dan melaporkan kejadian tersebut dan sampai sekarang tetap saja tidak ada perkembangan laporan di sebuah polres di Jakarta.

Perintah Kapolri ini serasa setetes air di gurun pasir. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun