Mohon tunggu...
Ayu Pratama
Ayu Pratama Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Peserta KKN DR 125 UINSU

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apa Hukum Menimbun Barang?

6 Agustus 2020   19:21 Diperbarui: 6 Agustus 2020   19:18 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Assalamualaikum wr wrb....

Saat ini dunia dikejutkan dengan sebuah pandemi Covid-19 termasuk indonesia.

Virus corona telah banyak merenggut nyawa manusia. Dalam hal ini masyarakat indonesia khawatir ada panik. Bentuk Kepanikan masyarakat Indonesia dengan memborong masker dan handsanitizer guna mencegah dan melindungi diri dari virus corona ini.

Selayaknya Hukum Pasar,Jika suatu barang sedikit, Permintaan besar, Barang tersebut otomatis mengalami kenaikan harga.

Seperti masker dan handsanitizer saat pandemi ini mengalami kenaikan harga yang melonjak.

Bagaimana Hukum islam Memandang fenomena ini ?

Rasulullah telah melarang  melakukan praktik menimbun barang, khususnya pada saat terjadi kelangkaan barang, dengan tujuan untuk menaikkan harga.

Dari Ma'mar bin Abdullah : Rasulullullah bersabda " Tidak lah seseorang melakukan penimbunan melainkan dia adalah pendosa".

Mengapa Islam Melarang Menimbun Barang ?

Karena menimbun barang mendatangkan kemudharatan begitu pula dengan keadaan pandemi ini, masyarakat sedang membutuhkan masker dan handsanitizer.

Bagaimana Dengan Hukum Positif ?

Penimbunan Barang sudah diatur dalam Pasal 107  UU No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.

" Pelaku Usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat dan/atau terjadi hambatan kelangkaan, Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Nama : Ayu Pratama

Nim : 0204173147

Jurusan : Hukum Ekonomi Syariah

Fakultas : Syariah & Hukum

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTAR

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun