Assalamualaikum wr wrb....
Saat ini dunia dikejutkan dengan sebuah pandemi Covid-19 termasuk indonesia.
Virus corona telah banyak merenggut nyawa manusia. Dalam hal ini masyarakat indonesia khawatir ada panik. Bentuk Kepanikan masyarakat Indonesia dengan memborong masker dan handsanitizer guna mencegah dan melindungi diri dari virus corona ini.
Selayaknya Hukum Pasar,Jika suatu barang sedikit, Permintaan besar, Barang tersebut otomatis mengalami kenaikan harga.
Seperti masker dan handsanitizer saat pandemi ini mengalami kenaikan harga yang melonjak.
Bagaimana Hukum islam Memandang fenomena ini ?
Rasulullah telah melarang  melakukan praktik menimbun barang, khususnya pada saat terjadi kelangkaan barang, dengan tujuan untuk menaikkan harga.
Dari Ma'mar bin Abdullah : Rasulullullah bersabda " Tidak lah seseorang melakukan penimbunan melainkan dia adalah pendosa".
Mengapa Islam Melarang Menimbun Barang ?
Karena menimbun barang mendatangkan kemudharatan begitu pula dengan keadaan pandemi ini, masyarakat sedang membutuhkan masker dan handsanitizer.
Bagaimana Dengan Hukum Positif ?
Penimbunan Barang sudah diatur dalam Pasal 107 Â UU No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
" Pelaku Usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat dan/atau terjadi hambatan kelangkaan, Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Nama : Ayu Pratama
Nim : 0204173147
Jurusan : Hukum Ekonomi Syariah
Fakultas : Syariah & Hukum
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTAR