Penimbunan Barang sudah diatur dalam Pasal 107 Â UU No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
" Pelaku Usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat dan/atau terjadi hambatan kelangkaan, Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Nama : Ayu Pratama
Nim : 0204173147
Jurusan : Hukum Ekonomi Syariah
Fakultas : Syariah & Hukum
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTAR