Mohon tunggu...
AYU NURAKHMAN
AYU NURAKHMAN Mohon Tunggu... Animator - mahasiswa

_

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Opini: Bayangan Kelam di Bawah Cahaya Pesantren: Meninggalnya Bintang Balqis Maulana dan Pencarian Keadilan

1 Mei 2024   06:43 Diperbarui: 1 Mei 2024   06:46 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam menangani kasus ini, penting untuk memastikan bahwa proses hukum dilakukan dengan transparan dan adil. Semua pihak yang terlibat, baik korban maupun tersangka, harus diberikan hak-hak mereka sesuai dengan hukum yang berlaku. Keadilan harus menjadi prioritas utama dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak-anak, termasuk dalam kasus kematian Bintang Balqis Maulana.

Kasus ini juga mengingatkan kita akan pentingnya tanggung jawab bersama dalam melindungi anak-anak. Tanggung jawab tidak hanya terletak pada keluarga dan pondok pesantren, tetapi juga pada masyarakat, lembaga pemerintah, dan semua pihak yang terlibat dalam pendidikan dan perlindungan anak-anak. Kolaborasi antara semua pihak ini sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi anak-anak.

Meskipun kasus ini merupakan tragedi yang menyedihkan, kita dapat mengambilnya sebagai momentum untuk melakukan perubahan positif. Dari kasus ini, kita dapat belajar tentang pentingnya meningkatkan kesadaran akan perlindungan anak-anak, meningkatkan pengawasan di lingkungan pendidikan, dan memperkuat sistem penegakan hukum untuk menindak pelaku kekerasan. Semua pihak harus bersatu untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi generasi mendatang. Melalui pemahaman, kesadaran, dan tindakan bersama, kita dapat memastikan bahwa kasus-kasus kekerasan terhadap anak-anak seperti yang dialami oleh Bintang Balqis Maulana tidak terjadi lagi di masa depan.

PENULIS: AYU NURAKHMAN (MAHASISWA S1 ILMU HUKUM, UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA)


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun