Hukum tidak boleh berhenti pada simbol. Ia harus menjadi senjata nyata untuk memastikan bahwa sumber daya alam benar-benar dikelola untuk kemakmuran rakyat, sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!