Mohon tunggu...
Ayu Novita Rantika putri
Ayu Novita Rantika putri Mohon Tunggu... Paralegal

Menulis bukan sekadar kata, tapi cara melihat dunia.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perampokan Timah di Negeri Sendiri: Saat Korporasi jadi Tersangka

2 Oktober 2025   13:25 Diperbarui: 2 Oktober 2025   13:25 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Faktanya, instrumen hukum kita masih cenderung represif dan berorientasi individu. Penegakan hukum terhadap korporasi membutuhkan terobosan, mulai dari penyitaan aset perusahaan, pembekuan izin usaha, hingga larangan mengikuti tender negara. Hukuman denda saja tidak memadai jika dibandingkan dengan kerugian negara yang mencapai ratusan triliun.

Korupsi Sumber Daya Alam sebagai Kejahatan terhadap Bangsa

Jika ditarik lebih luas, kasus korupsi timah ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, tetapi kejahatan terhadap bangsa. Mengapa demikian? Karena kerugian yang ditimbulkan tidak hanya berbentuk angka kerugian negara, tetapi juga hilangnya kesempatan generasi mendatang untuk menikmati kekayaan alam Indonesia.

Kejahatan sumber daya alam adalah kejahatan sistemik yang melibatkan jejaring kekuasaan, oligarki, dan pasar global. Maka, penegakan hukumnya juga harus sistemik: transparan, tegas, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Keseharusan Reformasi Hukum Korporasi

Kasus ini menjadi momentum penting bagi reformasi hukum pidana korporasi di Indonesia. Ada beberapa keseharusan yang perlu ditegaskan:

  1. Perluasan doktrin pertanggungjawaban pidana korporasi, agar tidak berhenti pada level individu, melainkan menjerat badan hukum secara utuh.

  2. Instrumen perampasan aset yang efektif, sebagai bentuk pemulihan nyata atas kerugian negara.

  3. Perlindungan saksi dan justice collaborator, agar kebenaran material bisa terungkap tanpa mengorbankan pihak yang sebenarnya bukan pelaku utama.

  4. Kebijakan preventif berupa tata kelola pertambangan yang transparan, digitalisasi pengawasan, dan pemutusan rantai korupsi sejak perizinan.

"Perampokan timah di negeri sendiri" bukan sekadar narasi kritis, melainkan kenyataan pahit bahwa kekayaan bangsa masih rentan dirampas oleh segelintir elite. Penetapan korporasi sebagai tersangka adalah langkah maju, tetapi bukan akhir. Yang ditunggu adalah keberanian negara mengeksekusi secara konsisten: mengadili, menghukum, dan merampas kembali aset yang telah dicuri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun