Mohon tunggu...
Ayu Hendranata
Ayu Hendranata Mohon Tunggu... Wiraswasta - Nasionalist and Social Media Influencer

Financial planner & Enterpreneur

Selanjutnya

Tutup

Financial

Dunia Tipu-Tipu Berkedok Investasi "Untung Besar" dan Literasi Keuangan Masyarakat yang Masih Rendah

16 Maret 2022   22:46 Diperbarui: 16 Maret 2022   23:07 361
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Secara umum, tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia dapat dibagi menjadi empat  kategori, yaitu :

1. Well literate, yakni mereka yang memiliki pengetahuan dan keyakinan tentang lembaga jasa keuangan serta produk jasa keuangan (fitur, manfaat dan risiko, hak dan kewajiban terkait produk dan jasa keuangan, serta keterampilan dalam menggunakan produk dan jasa keuangan).


2. Sufficient literate, yaitu mereka yang memiliki pengetahuan dan keyakinan tentang lembaga jasa keuangan serta produk dan jasa keuangan, termasuk fitur, manfaat dan risiko, hak dan kewajiban terkait produk dan jasa keuangan.


3. Less literate, yakni mereka yang hanya memiliki pengetahuan tentang lembaga jasa keuangan, produk dan jasa keuangan.


4. Not literate, adalah mereka yang tidak memiliki pengetahuan dan keyakinan terhadap lembaga jasa keuangan serta produk dan jasa keuangan, serta tidak memiliki keterampilan dalam menggunakan produk dan jasa keuangan.

Dari 4 kategori di atas, Literasi Keuangan memiliki tujuan jangka panjang bagi seluruh golongan masyarakat, yaitu:
Meningkatkan literasi seseorang yang sebelumnya less literate atau not literate menjadi well literate.

Gimana caranya terhindar dari penipuan yang berkedok investasi dan instrumen perbankan ? Tentunya mulai dari hal yang mudah saja dulu.

1. Jangan gampang dan cepat tergiur janji janji manis keuntungan alias cuan/bunga/ apapun hasilnya yang tidak wajar (contoh :  menjanjikan tingkat keuntungan melebihi hasil tingkat bunga Bank pada umum nya dan bahkan dijanjikan tidak akan pernah merugi sama sekali).

2.  Pastikan orang/perusahaan yang melakukan penawaran investasi secara resmi telah memiliki izin sesuai dari salah satu lembaga yang berwenang seperti: Bank Indonesia, OJK, ataupun Bappebti (Kementerian Perdagangan RI), dan Kementerian Koperasi dan UKM.

Contohnya :
Segala bentuk penawaran produk Efek (surat berharga) atau produk perbankan, maka perusahaan tersebut harus memiliki izin usaha dari OJK. Begitu juga  produk yang ditawarkannya, wajib tercatat dan terdaftar di OJK.

Jika yang di tawarkan produk komoditi berjangka (seperti forex), maka perusahaan tersebut dan produknya harus memiliki izin usaha dan tercatat di Bappebti.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun