Mohon tunggu...
Aulia FitrianiN
Aulia FitrianiN Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Pembelajar yang sedang berusaha menjadi manusia seutuhnya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Hati-Hati atau Ragu-ragu, Langkah Kebijakan Pemerintah di Balik Keresahan Masyarakat dalam Pandemi Covid-19

6 Mei 2020   22:00 Diperbarui: 6 Mei 2020   22:10 337
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Alih-alih merasa tenteram dan terlindungi, masyarakat malah dibuat semakin resah dengan kebijakan yang tumpang tindih, bahkan terkadang bertentangan, antara pemerintah pusat dan daerah.

Novel Coronavirus, atau dikenal juga dengan sebutan Covid-19 saat ini sudah menjadi pandemi dan meresahkan dunia. Virus ini pertama kali ditemukan di Wuhan, Tiongkok pada Desember 2019. Virus corona juga telah menyebar ke negara lain pada awal tahun 2020 dan diyakini bermula dari pasar hewan di Wuhan yang menjual hewan hidup dan mati. Sumber hewan yang menjadi penyebab Covid-19 berkembang masih belum diketahui, namun inangnya berasal dari kelelawar. Diberitakan pula bahwa di pasar Wuhan sebenarnya tidak menjual kelelawar, tetapi diperkirakan bahwa hewan hidup atau mati yang ada di sana telah terinfeksi.

Covid-19 masih merupakan keluarga besar virus yang menyebabkan infeksi saluran pernapasan ringan hingga sedang, layaknya penyakit flu (Halodoc, 2020). Namun sebenarnya ada jenis virus corona yang jauh lebih mematikan dibandingkan  Covid-19, yaitu MERS-CoV, SARS-CoV, dan Pneumonia. 

Tetapi penyebaran jeni-jenis virus tersebut masih dapat segera dihentikan, sebab sebagian besar yang terjangkit oleh virus ini menunjukkan gejala yang parah sehingga lebih mudah terdeteksi. Berbeda dengan Covid-19 yang kebanyakan kasusnya hanya mengarah pada gejala ringan sehingga jauh lebih sulit untuk mengendalikan virus ini. Mengingat bahwa virus ini telah tersebar di seluruh dunia, Covid-19 telah ditetapkan sebagai pandemi karena virus tersebut telah menjangkit di mana-mana meliputi daerah geografi yang luas.

Dalam menindaklanjuti pandemi ini, pemerintah di Indonesia memberlakukan physical distancing kepada seluruh masyarakatnya. Physical distancing adalah menjaga jarak fisik pada aktivitas yang melibatkan orang lain. 

Dengan adanya imbauan ini, maka berbagai kegiatan seperti sekolah, bekerja, serta beribadah pun dilaksanakan di rumah masing-masing. Hal ini dilakukan demi mencegah penyebaran virus corona. Karena kasus positif Covid-19 per tanggal 4 Mei 2020 di Indonesia sudah mencapai angka 11.587, dengan total pasien sembuh berjumlah 1.954 orang dan pasien meninggal sebanyak 864 orang. Peristiwa ini cukup memprihatinkan karena jumlah kasus positif selalu bertambah dari waktu ke waktu sejak awal kemunculannya pada Maret 2020.

Seiring berjalannya waktu, penerapan physical distancing semakin ditekankan oleh pemerintah sebagai upaya pencegahan bertambahnya jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia. Namun ternyata physical distancing ini mempengaruhi keresahan dalam berbagai bidang, beberapa di antaranya adalah bidang ekonomi dan keuangan. Hal tersebut dibuktikan dengan meningkatnya masyarakat miskin baru secara signifikan dari kalangan pebisnis hingga karyawan. 

Fenomena ini sebagian besar terjadi akibat kehilangan pekerjaan, entah karena di-PHK maupun pedagang kecil yang dilarang membuka kiosnya untuk menerapkan kebijakan physical distancing. Beberapa kalangan pebisnis juga mengalami kerugian yang sangat besar karena kehilangan karyawannya. Di tengah masa sulit ini mereka tidak memiliki pendapatan karena terpaksa berhenti bekerja dan mengakibatkan kebutuhan hidup mereka tidak terpenuhi.

Kasus yang terjadi belakangan ini memiliki keterkaitan dengan teori kebutuhan menurut Abraham H. Maslow yang mana manusia memiliki lima macam kebutuhan dasar, yaitu kebutuhan fisiologis, kebutuhan akan rasa aman, kebutuhan sosial, kebutuhan penghargaan, dan kebutuhan aktualisasi diri. Poin yang akan dikupas adalah kebutuhan fisiologis dan kebutuhan akan rasa aman. 

Kebutuhan fisiologis adalah kebutuhan yang paling mendasar, contohnya oksigen untuk bernapas, makanan, pakaian, dan sebagainya. Lalu ada kebutuhan akan rasa aman dan perlindungan. Kebutuhan akan rasa aman dan perlindungan ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu perlindungan fisik dan perlindungan psikologis. 

Perlindungan fisik merupakan kebutuhan perlindungan atas ancaman terhadap fisik , contohnya melindungi diri dari segala penyakit dan melindungi diri dari bahaya seperti kecelakaan dan sebagainya.  Sedangkan perlindungan psikologis merupakan kebutuhan perlindungan atas ancaman dari berbagai pengalaman yang asing dan baru dialami. Contohnya ketika seseorang merasa khawatir bertemu dengan banyak orang baru.

Jika dilihat dari penjelasan di atas, maka sudah dapat dipastikan bahwa masyarakat Indonesia saat ini tengah mengalami masa sulit, banyak masyarakat yang mendadak miskin oleh karena kebijakan physical distancing yang diimbau oleh pemerintah sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya. Sebagian masyarakat dilanda kebingungan dan serba salah, mereka tidak akan bisa hidup dan sekadar membeli sesuap nasi jika tidak bekerja atau berada di rumah saja seperti yang dianjurkan oleh pemerintah. Namun kesehatan mereka akan ikut terancam apabila mereka memaksakan diri untuk mencari penghasilan yang jumlahnya tak seberapa.

Pemerintah di beberapa daerah sudah mencoba memberikan bantuan untuk masyarakat, tetapi acap kali salah sasaran dalam memberikan bantuan tersebut sehingga masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak mendapatkannya. Diberitakan bahwa sejauh ini pemerintah telah memberi imbauan agar warga melakukan physical distancing, maka seharusnya kebutuhan dasar juga sudah dijamin oleh pemerintah. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pun berpendapat apabila pemerintah tak memenuhi kebutuhan dasar warga dan hewan selama masa karantina ini, maka negara telah menunjukkan ketidakhadiran negara dalam memenuhi hak rakyat.

Ada enam kebutuhan warga negara, di antaranya adalah harga diri sebagai warga masyarakat, kebebasan berorganisasi, kemerdekaan mengeluarkan pendapat, prestasi diri, persamaan kedudukan warga negara, serta hidup aman dan damai (Kawuryan, 2008). Apabila dikaitkan dengan kasus di atas, dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa pemerintah di Indonesia belum mampu memenuhi kebutuhan warga negaranya. Ditinjau dari poin hidup aman dan damai, yang artinya pemerintah memiliki kewajiban untuk menjaga warga negaranya agar selalu hidup dalam rasa aman serta damai nyatanya belum terealisasi. Seperti yang telah diketahui bahwa saat ini banyak masyarakat yang tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya di tengah pandemi Covid-19 ini, hal tersebut mengakibatkan sejumlah masyarakat melakukan tindak kriminal. Mereka menghalalkan segala cara demi menghidupi keluarganya, atau hanya sekadar memenuhi kebutuhan hidup sendiri. Terlebih pada saat ini pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk membebaskan narapidana dengan dalih mencegah virus corona di penjara. Padahal dengan dilakukannya pembebasan tersebut justru akan memunculkan masalah baru berupa peluang tindak kejahatan yang akan dilakukan oleh narapidana yang dibebaskan dalam masa sulit ini. Di samping itu, masyarakat semakin merasa tidak aman karena khawatir dengan kejahatan yang akan dilakukan oleh narapidana yang saat ini tengah berkeliaran di sekitar mereka.

Pemerintah seharusnya mempertimbangkan kembali terkait dibuatnya kebijakan tersebut, bahkan akan jauh lebih baik apabila pemerintah lebih fokus untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakatnya. Jika diperhatihan, penerapan physical distancing dalam masa sulit ini akan berjalan dengan efektif apabila pemerintah memenuhi kebutuhan hidup masyarakat. 

Pemerintah sudah semestinya berkaca pada negara tetangga, yaitu Malaysia yang saat ini diberitakan oleh CNN Indonesia pada 3 Mei 2020 bahwa dalam seminggu terakhir jumlah kasus Covid-19 telah menurun. Seorang dosen Indonesia yang mengajar di Malaysia, Bimo Aryo Tedjo menyampaikan bahwa kebijakan yang ada di Indonesia dan Malaysia dalam menindaklanjuti Covid-19 sebenarnya tidak jauh berbeda, Malaysia menerapkan MCO (Movement Control Order) yang dikenal dengan PSBB di Indonesia. 

Pemerintah di Malaysia juga memberikan bantuan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat seperti yang dilakukan oleh pemerintah di Indonesia, namun penerima bantuan di Malaysia tidak pandang bulu. Seluruh masyarakatnya mendapat bantuan dari pemerintah tetapi disesuaikan dengan jumlah pendapatan setiap penerima bantuan. Dikatakan pula bahwa suasana Ramadan di sana berbeda dengan di Indonesia, yang mana suasananya lebih sepi, dibangunkan sahur hanya menggunakan alarm, membeli kebutuhan berbuka puasa secara online, hingga salat tarawih yang dilaksanakan di rumah masing-masing. Karena jumlah kasus Covid-19 telah menurun, pemerintah Malaysia mulai melonggarkan partial lockdown-nya pada sektor ekonomi lebih cepat dari yang diperkirakan.

Kemudian sebagai masyarakat yang budiman, sudah seharusnya kita mematuhi kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Kita juga dapat berkaca dari beberapa negara yang sudah melonggarkan peraturan dalam menangani kasus Covid-19 ini, masyarakatnya patuh terhadap peraturan yang ada demi saling menjaga satu sama lainnya.

Dalam melalui waktu yang sulit ini, seluruh masyarakat Indonesia harus saling membantu dan saling mengingatkan untuk menjaga pola hidup sehat demi mencegah penularan Covid-19. Lalu mulailah untuk membantu orang-orang yang ada di sekitar kita, contohnya seperti berbagi makanan dengan tetangga. Rasulullah pun bersabda, “Bukan seorang yang beriman, seorang yang kenyang sementara tetangganya lapar di sisinya”. Maka jangan biarkan orang di sekitar kita merasa kelaparan, mari berbagi kepada sesama dan berbuat kebaikan pada orang di sekitar kita. Marilah saling menjaga agar pandemi Covid-19 ini lekas berakhir.

 

DAFTAR PUSTAKA

CNN Indonesia. (2020). Perkembangan Kasus Covid-19 di Malaysia. [Konten Youtube]. Diakses dari: youtube.com

CNN Indonesia. (2020). Update Corona 4 Mei: 11.587 Positif, 1.954 Orang Sembuh. Diakses dari: cnnindonesia.com

Halodoc. (2020). Coronavirus. Diakses dari: halodoc.com

Iskandar. (2016). Implementasi Teori Hirarki Kebutuhan Abraham Maslow Terhadap Peningkatan Kinerja Pustakawan. Jurnal Ilmu Perpustakaan, Informasi, dan Kearsipan Khizanah Al-Hikmah, 4(1)

JurnalPosMedia. (2020). Physical Distancing, Apa Bedanya Dengan Social Distancing?. Diakses dari: jurnalposmedia.com

Kawuryan. (2008). Bahan Ajar Mata Kuliah Konsep Dasar PKn. Yogyakarta: Universitas Negeri Yogyakarta.

Putra. (2018). BAB II Landasan Teori. IAIN Tulungagung. Diakses dari: bit.ly/3b90pJ8

Suara.com. (2020). Dari China, Begini Awal Penyebaran Virus Corona ke Seluruh Dunia. Diakses dari: suara.com

Tirto.id. (2020). Bukti Negara Hadir Bila Kebutuhan Warga yang Dikarantina Dipenuhi. Diakses dari: tirto.id

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun