Mohon tunggu...
Rolly Maulana Awangga
Rolly Maulana Awangga Mohon Tunggu... profesional -

Pengurus HMIF STT Telkom(2005); Ketua Informatics Research Community STT Telkom(2005); Ketua Linux User Group STT Telkom(2006); Bendahara Klub Linux Bandung dan Advokasi Ubuntu Indonesia(2007); Pengurus Bandung Kota Blogger (2008); Team Competitive Intelligence, Marketing & Sales PT. Telkom Divre III(2008-2010); Founder Penerbit Kreatif(2010); Dosen Professional IT Telkom(2010); Dosen Luar Biasa Politeknik Telkom(2010); Ketua Saung IT(2011); Wartawan Pikiran Rakyat rubrik gadget(2013); co-Founder Passion IT(2013); Dosen Tetap Poltekpos(2015); Mahasiswa Doktor, KK Biomedis. STEI ITB(2018);

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Segera Lakukan Test Ini, Ternyata Internet Bisa Menyebabkan Kecanduan dan Gangguan Kejiwaan

29 Desember 2018   19:08 Diperbarui: 29 Desember 2018   19:34 915
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dan terakhit Simptom-simptom pada kriteria 2 menye- babkan distress atau rusaknya fungsi sosial, pekerjaan, ataupun fungsi-fungsi penting lainnya.

3)  Internet sering digunakan lebih sering atau lebih lama dari yang direncanakan.

4)  Terdapat keinginan yang persistent atau  usaha  yang gagal dalam mengendalikan penggunaan internet.

5)  Menghabiskan  banyak  waktu  pada  aktivitas-aktivitas yang berhubungan dengan internet, misalnya membeli buku internet, mencoba mencoba browser WWW baru, meneliti vendor Internet, mengorganisasikan file yang diperoleh dari download di internet.

6) Kegiatan-kegiatan yang penting pada  bidang  sosial, pekerjaan, atau rekreasional dihentikan atau dikurangi karena penggunaan internet.

7)  Penggunaan internet tetap dilakukan walaupun menge- tahui adanya masalah fisik, sosial, pekerjaan, atau psikol- ogis yang timbul dan kemungkinan besar disebabkan atau diperburuk oleh penggunaan internet (kurang tidur, masalah-masalah pernikahan, terlambat masuk kerja, meninggalkan tugas-tugas pekerjaan, atau pasangan atau keluarga merasa diabaikan).

Dalam klasifikasi diagnostik gangguan mental terbaru (DSM-5), IAD masih dimasukkan ke dalam section III, artinya IAD masih membutuhkan banyak penelitian dan pengalaman untuk dianggap sebagai suatu gangguan dalam bidang keji- waan." Namun secara umum, kriteria diagnostik untuk IAD dapat dipahami dengan 8 kondisi di bawah ini:

1)  Pikiran terus menerus terfokus (preokupasi) pada inter- net.

2)  Adanya kebutuhan untuk menggunakan internet dengan durasi yang semakin panjang.

3)  Usaha untuk menghentikan penggunaan internet yang berlebihan selalu mengalami kegagalan.

4) Gelisah, emosi yang tidak stabil (moody), kesal dan mudah marah bila berusaha untuk menghentikan penggunaan internet.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun