Mohon tunggu...
AVY JULIANDRI
AVY JULIANDRI Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA UIN SJECH M. DJAMIL DJAMBEK BUKITTINGGI

Saya adalah seorang Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Panjang Tahun 2023

12 Mei 2024   13:27 Diperbarui: 12 Mei 2024   13:31 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Logo Kota Padang Panjang/https://berita.padangpanjang.go.id/568/65-lagi-sampel-swab-dinyatakan-negatif-covid-19

Kota Padang Panjang merupakan kota yang berada pada jalur silang dan terhubung dengan jalur lintas Sumatra. Menjadikan kota ini berada pada posisi yang cukup strategis karena terletak pada lintasan regional antara Kota Padang dengan Kota Bukittinggi, juga dengan Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Solok dan Kota Solok. Kota ini juga merupakan pertemuan jalur kereta api dari kota Bukittinggi dengan dari Kabupaten Solok yang akan menuju Kota Padang atau sebaliknya, percabangan jalur kereta api ini terdapat pada Stasiun Padang Panjang. Sementara untuk melayani transportasi angkutan dalam kota, terdapat mikrolet dan bendi (kereta kuda). Pada kota ini juga terdapat terminal angkutan darat yang bernama Terminal Bukit Surungan. Saat ini, Pemerintah Kota Padang Panjang tengah mempersiapkan pengaktifan kembali jalur kereta api sepanjang 68,3 kilometer yang mengubungkan Padang Panjang dengan Padang.

Pendapatan Daerah Kota Padang Panjang Pada Tahun 2023

Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang Panjang Tahun 2023

Pendapatan Daerah mencakup semua sumber pendapatan yang diperoleh oleh suatu daerah, termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta Dana Perimbangan dari pemerintah pusat dan sumber-sumber lainnya seperti hibah dan sumbangan. Ini adalah dana yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan publik di tingkat daerah.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) merujuk pada sumber pendapatan yang diperoleh oleh suatu daerah otonom, seperti provinsi atau kabupaten/kota, dari sumber-sumber di dalam wilayahnya sendiri. Ini termasuk pajak, retribusi, hasil usaha daerah, serta sumber-sumber pendapatan lain yang sah menurut peraturan perundang-undangan.

Pendapatan Asli Daerah diartikan sebagai penerimaan keuangan yang didapatkan oleh pemerintah daerah dari sumber-sumber di wilayah tertentu, berdasarkan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendapatan Asli Daerah merupakan salah satu komponen penting dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan otonomi daerah dan kebutuhan masyarakat di daerah tersebut, dalam hal ini adalah daerah Kota Padang Panjang dalam anggaran tahun 2023.


Adapun, anggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang Panjang Tahun 2023 adalah sebagai berikut :

1. Pajak Daerah, jumlah anggaran/anggaran pendapatan/target : 10.273.100.000,00 dan Realisasinya : 10.355.355.031,00.

2. Retribusi Daerah, jumlah anggaran/anggaran pendapatan/target : 5.947.000.000,00 dan Realisasinya : 4.881.482.730,00.

3. Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, jumlah anggaran/anggaran pendapatan/target : 7.345.866.623,00 dan Realisasinya : 7.345.866.623,00.

4. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah, jumlah anggaran/anggaran pendapatan/target : 87.794.127.898,00 dan Realisasinya : 78.385.311.913,89.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun