Mohon tunggu...
Aurora Latita Aulia Ramadhanti
Aurora Latita Aulia Ramadhanti Mohon Tunggu... Lainnya - Public Administration UNDIP

Be good, do good.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mahasiswa KKN UNDIP Bantu Pemerintah Kota Semarang Menekan Angka Positif Covid-19

15 Agustus 2020   07:21 Diperbarui: 15 Agustus 2020   07:26 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosialisasi dan edukasi dengan pedagang di Kelurahan Gedawang (Dokpri)

Semarang (03/08/2020) -- Wabah Covid-19 atau yang akrab disebut virus Corona ini sudah melanda dunia beberapa bulan terakhir ini. Sejak melanda Indonesia, virus ini sudah memakan korban hingga ratusan ribu jiwa. Di Kota Atlas ini, kasus pasien positif terpapar Covid-19 dalam hitungan bulan jumlahnya bergelombang, terkadang mengalami lonjakan yang drastis dan terkadang juga mengalami penurunan. 

Menurut data dari Dinas Kesehatan Kota Semarang, hingga Minggu (2/8), jumlah pasien positif terpapar Covid-19 tercatat sebanyak 644 jiwa. Walikota Semarang, Hendrar Prihadi, S.E., M.M. menerbitkan Peraturan Walikota Semarang Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat karena semakin banyaknya kasus pasien positif terpapar Covid-19 yang ada di Kota Semarang. 

Menurut pengamatan, masih banyak masyarakat yang kurang peduli terhadap kasus Covid-19 yang semakin hari semkain memakan korban ini. Tidak jarang ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker apabila melakukan aktivitas diluar rumah, mengadakan hajatan tanpa mematuhi protokol kesehatan, hingga berkumpul tanpa menjaga jarak. 

Lahirnya Peraturan Walikota tersebut untuk menertibkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan mengetahui pembatasan kegiatan masyarakat di Kota Semarang selama pandemi ini.

Oleh karena itu, mahasiswa KKN Undip Tim II Tahun 2019/2020, Aurora Latita Aulia Ramadhanti, melaksanakan program yaitu "Sosialisasi dan edukasi mengenai Peraturan Walikota Semarang Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat". 

Dalam Perwal tersebut dijelaskan tentang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat seperti kegiatan di sekolah, kegiatan di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat umum, kegiatan sosial dan budaya, serta kegiataan dengan menggunakan alat transportasi umum. 

Sesuai dengan tema KKN "Pemberdayaan Masyarakat di Tengah Pandemi Covid-19 Berbasis pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG's)", maka program tersebut telah sesuai dengan salah satu tujuan SDG'syaitu perdamaian, keadilan dan kelembagaan yang tangguh, salah satunya dengan menggalakkan dan menegakkan undang-undang dan kebijakan yang tidak diskriminatif untuk pembangunan berkelanjutan. 

Program tersebut dilakukan dengan sistem Door to Door dan tetap menerapkan protokol kesehatan, sasaran dari program itu sendiri yaitu masyarakat dan juga pedagang yang ada di Kelurahan Gedawang. Mengapa dilakukan dengan sistem Door to Door? Pelaksanaan program tersebut dilakukan secara Door to Door guna menghindari terjadinya kerumunan, juga untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. 

Sosialisasi dilakukan dengan sistem penyampaian menggunakan media seperti poster dan brosur. Dalam kegiatan sosialisasi tersebut juga memberikan edukasi kepada pedagang melalui brosur tentang cara menggunakan masker yang benar dan juga memberikan masker. 

Program ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa telah terbit suatu regulasi atau kebijakan yang sangat penting untuk dipahami. Diharapkan dengan adanya program ini mampu mengedukasi dan menambah wawasan masyarakat terkait pedoman yang harus tetap dipatuhi selama pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PKM di Kota Semarang ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun