Baca juga:Â Memperdalam Ilmu Fiqih
C. Hubungan Ilmu Fiqih dengan Filsafat
Kata Filsafat berasaal dari bahasa Yunani yaitu Philosophia, Philos artinya cinta dan Sophia artinya pengetahuan, kebenaran, kebijaksanaan. Maka dapat diartikan bahwa filsafat adalah cinta akan pengetahuan, cinta akan kebenaran atau cinta akan kebijaksanaan. Menurut Plato (427-348 SM) filsafat adalah pengetahuan yang dapat mencapai kebenaran yang asli.15 Aristoteles (382-322 SM) Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang mencakup kebenaran mengenai ilmu-ilmu metafisika, logika, retorika, etika, ekonomi, politik dan estetika.Â
Menurut Al-Farabi (870-950 M) Filsafat adalah ilmu pengetahuan tentang alam yang maujud dan kebenaran yang sesungguhnya. Menurut Immanuel Kant (1724-1804 M) filsafat adalah ilmu pokok dan pangkal dari segala ilmu pengetahuan yang didalamnya mencakup empat persoalan yaitu Metafisika (menjawa apa yang kita ketahui), Etika (menjawab apa yang boleh kita kerjakan), Agama (menjawab sampai dimana harapan kita) dan Antropologi (Mmenjawab apa yang dinamakan manusia).
Terdapat dua obyek filsafat; 1) Obyek material, segala sesuatu yang menjadi masalah dalam filsafat. Menurut Louis Kattsof adalah segala pengetahuan manusia dan segala hal yang ingin diketahui oleh manusia.Â
Menurut Perdjawijatna Obyek Material yang dimaksud adalah segala sesuatu yang ada (Manusia, Hewan, dst) dan mungkin ada (Tuhan, Malaikat, dst).sedangka menurut D.C Mulder meliputi tiga persoalan pokok yaitu tentang kenyataan Tuhan, alam, dan manusia. 2) Obyek Formal, yaitu berusaha untuk mencari sedalam-dalamnya obyek Material itu sendiri, maka dari itu akan berbeda pemikiran setiap individu meskipun obyek material yang dibahas sama.
Filsafat mengajarkan manusia untuk selalu berpikir secara rasional dan juga mendalam. Hal ini sangat sejalan dengan Ilmu Fiqih yang membahas mengenai hukum-hukum Islam. Pada pembahasan hubungan antara ilmu fiqih dan ilmu tasaquf disebutkan bahwa banyak orang yang mengatakan bahwa ilmu fiqih adalah hasil dari pemikiran para ulama dimana para ulama ini adalah manusia juga, sama seperti kita.
Baca juga:Â Penerapan Prinsip Fiqih Muamalah dalam Akad Ishtisna
Namun para ulama tidak semata-mata menentukan hukum dengan satu atau dua kali berpikir, pasti mereka berpikir hingga keakar-akarnya karena para ulama juga memikirkan tentang manfaatnya untuk banyak orang dan individu. Peran filsafat dalam ilmu fiqih sangat dibutuhkan. Filsafat juga akan melenceng apabila tidak dibekali oleh agama. Begitu pula ilmu fiqih, jika tidak dibekali oleh dasar-dasar filsafat maka akan melenceng.kedua ilmu ini sangat bergantung satu sama lain.