Tipologi konflik yang terjadi adalah konflik vertikal antara pemangku kawasan hutan (Pemerintah) yaitu KPH Unit II Boltim Bolsel dengan masyarakat Desa Paret, Paret Timur dan Tutuyan II yang mengelola kawasan hutan secara ilegal. Masyarakat mengklaim telah mengelola kebun tersebut secara turun temurun dari sebelum pemasangan tanda batas kawasan hutan. Berdasarkan hasil identifikasi, tidak terdapat konflik yang timbul secara langsung antara para pihak yang berkonflik. Konflik/sengketa pengelolaan ada pada tataran administrasi dimana KPH Unit II yang memiliki kewajiban dalam menjaga fungsi kawasan hutan dengan masyarakat yang mengelola di dalam kawasan hutan tanpa izin. Hubungan kedua belah pihak di lapangan tidak ada masalah.
Pemerintah Desa dan masyarakat Desa Paret, Paret Timur, dan Tutuyan II bersedia mengikuti program perhutanan sosial dengan didahului sosialisasi mengenai batas-batas kawasan hutan, aturan terkait pengelolaan kawasan hutan, dan program perhutanan sosial. Pemerintah desa akan mendata ulang warganya yang menggarap di dalam kawasan hutan agar dapat dibentuk kelompok tani hutan dan mengusulkan perhutanan sosial.