Mohon tunggu...
Muliyaty_arief Djide
Muliyaty_arief Djide Mohon Tunggu... Administrasi - beralamat di jl. Rappokalling Timur No.6 Makassar

Anak ke-2 dari 7 bersaudara. Profesional Kehutanan, Owner Mulya Olshop Makassar Salam Hijau! Semangat Yuk!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Identifikasi Potensi Konflik Tenurial di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur - Sulawesi Utara

13 November 2023   12:06 Diperbarui: 13 November 2023   12:50 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto: Dok Balai PSKL Wil. Sulawesi

Balai PSKL Wilayah Sulawesi bersama dengan Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara dan KPH Unit II Bolaang Mongondow Timur – Bolaang Mongondow Selatan (Boltim Bolsel) telah melaksanakan kegiatan identifikasi potensi konflik tenurial di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Provinsi Sulawesi Utara. Kegiatan identifikasi konflik tenurial dilaksanakan pada tanggal 10 s/d 14 Oktober 2023. Sasaran lokasi kegiatan adalah Desa Paret Kecamatan Kotabunan dan Desa Tutuyan II Kecamatan Tutuyan. Kasus konflik tenurial ini berasal dari pengaduan Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2020.

Kegiatan identifikasi konflik tenurial diawali dengan melakukan koordinasi ke KPH Unit II Boltim Bolsel di Kota Kotamobagu. Setelah itu tim berkoordinasi dengan pemerintah Desa Paret, Desa Paret Timur, dan Desa Tutuyan II serta melaksanakan tinjau lokasi konflik. Tim melakukan pengumpulan data dari telaah data, wawancara, dan tinjau lapangan.

 Lokasi konflik di Desa Paret berada pada Kawasan Hutan dengan fungsi Hutan Lindung (HL) seluas ± 27 Ha dan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas ± 126 Ha. Desa Paret berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Paret. DAS Paret memiliki luas ± 1.047 Ha. Masyarakat membentuk blok-blok pengelolaan berdasarkan lokasi kebunnya.  Nama-nama lokasi kebun antara lain Boyokia (Batu Putih) dan Lontup. Masyarakat yang menggarap di dalam kawasan hutan meliputi ± 20 KK (±20 KK warga Desa Paret  dan ±10 KK warga Desa Paret Timur).  Jenis tanaman yang dominan diusahakan adalah Cengkeh dan Pala.

Lokasi konflik di Desa Tutuyan II berada pada Kawasan Hutan dengan fungsi Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas ±84 Ha. Desa Tutuyan II berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Togid. DAS Togid memiliki luas ± 15.457 Ha. Blok pengelolaan kebun di Desa Tutuyan II meliputi Takurit, Inalom, Pangi, Kolontugi, Tapa’ Yona’ dan Muntoi. Jenis tanaman yang dominan diusahakan adalah Cengkeh, Kelapa, dan Pala.

Sumber Foto: Dok Balai PSKL Wil. Sulawesi
Sumber Foto: Dok Balai PSKL Wil. Sulawesi

Sumber Foto: Dok Balai PSKL Wil. Sulawesi
Sumber Foto: Dok Balai PSKL Wil. Sulawesi

Sumber Foto: Dok Balai PSKL Wil. Sulawesi
Sumber Foto: Dok Balai PSKL Wil. Sulawesi

           

Sumber Foto: Dok Balai PSKL Wil. Sulawesi
Sumber Foto: Dok Balai PSKL Wil. Sulawesi

Sumber Foto: Dok Balai PSKL Wil. Sulawesi
Sumber Foto: Dok Balai PSKL Wil. Sulawesi

Sumber Foto: Dok Balai PSKL Wil. Sulawesi
Sumber Foto: Dok Balai PSKL Wil. Sulawesi

Tipologi konflik yang terjadi adalah konflik vertikal antara pemangku kawasan hutan (Pemerintah) yaitu KPH Unit II Boltim Bolsel dengan masyarakat Desa Paret, Paret Timur dan Tutuyan II yang mengelola kawasan hutan secara ilegal. Masyarakat mengklaim telah mengelola kebun tersebut secara turun temurun dari sebelum pemasangan tanda batas kawasan hutan. Berdasarkan hasil identifikasi, tidak terdapat konflik yang timbul secara langsung antara para pihak yang berkonflik. Konflik/sengketa pengelolaan ada pada tataran administrasi dimana KPH Unit II yang memiliki kewajiban dalam menjaga fungsi kawasan hutan dengan masyarakat yang mengelola di dalam kawasan hutan tanpa izin. Hubungan kedua belah pihak di lapangan tidak ada masalah.

Pemerintah Desa dan masyarakat Desa Paret, Paret Timur, dan Tutuyan II bersedia mengikuti program perhutanan sosial dengan didahului sosialisasi mengenai batas-batas kawasan hutan, aturan terkait pengelolaan kawasan hutan, dan program perhutanan sosial. Pemerintah desa akan mendata ulang warganya yang menggarap di dalam kawasan hutan agar dapat dibentuk kelompok tani hutan dan mengusulkan perhutanan sosial.

Sumber Foto: Dok Balai PSKL Wil. Sulawesi
Sumber Foto: Dok Balai PSKL Wil. Sulawesi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun