Mohon tunggu...
aulia ujikomap
aulia ujikomap Mohon Tunggu... Ilmuwan - terus berkarya

tetap semangat

Selanjutnya

Tutup

Nature

Peran Regenerasi Petani dalam Mewujudkan Swasembada Pangan di Indonesia

23 Mei 2019   00:09 Diperbarui: 23 Mei 2019   00:18 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketersediaan pangan merupakan hal mutlak yang harus di penuhi sebuah negara untuk kelangsungan hidup dan stabilitas ekonomi masyarakat, hal ini di jelaskan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 bahwa "Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan".

Indonesia di juluki sebagai Negara Agraris, melihat letak yang strategis dan iklim yang medukung  menjadikan kegiatan bercocok tanam dapat dilakukan sepanjang tahun, selain itu tanah yang subur juga menjadi sebuah keuntungan bagi negeri kita tercinta ini, apakah ini menjamin akan ketersediaan Pangan bagi masyarakat?

Dewasa ini jumlah petani di Indonesia semakin menurun menurut, pusat data dan informasi pertanian 2018 menunjukkan bahwa jumlah petani hanya 30,46% sedangkan Non petani mencapai 69,54% Saat ini kita sedang mengalami krisis petani. Ketersediaan SDA (Sumber Daya Alam) yang melimpah tidak akan berguna jika tidak ada SDM (Sumber Daya Manusia) yang mampu mengelolanya dengan baik.

Ada beberapa masalah yang muncul di petani

  • Usia petani
  • Status pendidikan
  • Kondisi perekonomian
  • Paradigm masyarakat terhadap petani

Berapa Usia petani di Indonesia?

            Miris menurut data kementrian Pertnian 2018 menyatakan bahwa pada februari 2018 usia petani terbanyak yaitu pada usia 60 tahun keatas mencapai 17,90% , sedangkan usia muda antara 15-24 tahun hanya berkisar 11,11%, hal ini membuktikan bawa rendahnya minat usia muda untuk bekerja di dalam dunia pertanian,  mengakibatkan semakin krisisnya SDM di dunai pertanian, ini merupakan permasalahan serius yang harus kita atasi bersama karena tanpa petani akan sangat sulit bagi kita untuk mencapai swasembada pangan di negeri yang subur ini.

Ada apa dengan pendidikan petani kita?

Miris tingkat pendidikan petani di Indonesia masih sangat memprihatinkan. dikutip dari Statistik Ketenaga Kerjaan Sektor Pertanian Tahun 2017-2018 "pada februari 2018 pendidikan petani pada jenjang pendidikan dasar mencapai 86,49% sedangkan pendidikan menengah hingga pendidikan tinggi hanya mencapai 14,23%." Di kutip dari ditjen DIKTI "bahwa jumlah mahasiswa pertanian terus meningkat dari tahun 2010 hingga 2018 yaitu naik sebanyak 64,16% dari 173.158 mahasiswa menjadi 284.259 mahasiswa, DIKTI memperkirakan bahwa pada tahun 2025 akan naik menjadi 536.000 mahasiswa"

Sangat di sayangkan tingginya jenjang pendidikan yang di ampu samakin rendah pula minat seorang sarjana untuk kembali menekuni dunia pertanian yang ia pelajari di bangku perkuliahan, miris mahasiswa pertanian lebih memilih bekerja di perkantoran, dan Bank, karena mereka beranggapan bahwa bekerja di sektor pertanian tidak menjamin kehidupan yang layak dan mendapat penghasilan yang tinggi.

Bagaimana kondisi kuangan petani?

Dikutip dari Kinerja Pembangunan Pertanian 2015-2018 "dalam 5 tahun terakhir tercatat mulai dari 2014 hingga 2018 nilai NTUP (Nilai Tukar Usaha Petani) mengalami kenaikan 5,39% dan nilai NTP (Nilai Tukar Petani) mengalami kenaikan 0,22%. Pertanian memiliki peran besar dalam menaikan kemiskinan Tercatat angka kemiskinan di pedesaan menurun 10,87% dari tahun 2013 hingga 2018 yaitu 17,74 juta jiwa menjadi 15,81 juta jiwa"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun