Peran Regenerasi Petani dalam Mewujudkan Swasembada Pangan di Indonesia
23 Mei 2019 00:09Diperbarui: 23 Mei 2019 00:182831
Ketersediaan pangan merupakan hal mutlak yang harus di penuhi sebuah negara untuk kelangsungan hidup dan stabilitas ekonomi masyarakat, hal ini di jelaskan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 bahwa "Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan".
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.