Mohon tunggu...
Nur Aulia Lidyanto
Nur Aulia Lidyanto Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis seadanya

Suka jajan dan traveling, gak suka kerja tertekan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengenal Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Online Single Submission-Based Risk Approach)

28 Juli 2021   12:07 Diperbarui: 28 Juli 2021   12:24 839
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pemerintah melalui DPMPTSP Provinsi, kabupaten dan Kota telah mengimplementasikan sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. Pada tahun 2021 ini, Kementerian Investasi kembali meluncurkan produk sistem perizinan baru yang terintegrasi dengan Dukcapil dan AHU online. Ke depannya setiap kegiatan usaha akan didasarkan pada tingkat resiko berusaha. 

Undang-undang Cipta Kerja tahun 2020 menerbitkan 51 Peraturan yang terdiri dari Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres). Dalam pelaksanaan UU Cipta Kerja yang terkait langsung dengan perizinan berusaha meliputi Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Dan Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Sistem Online Single Submission (OSS 1.1) akan berganti menjadi Sistem Online Single Submission Based Risk Approach (OSS RBA) atau OSS berbasis resiko. Pelucuran sistem perizinan baru ini nantinya akan menggantikan sistem perizinan existing dengan lebih memfokuskan pada kemudahan perizinan demi mendongkrak pertumbuhan investasi di Indonesia secara general.

Pada sistem OSS RBA ditanamakan KBLI versi 2020 dengan 1.789 bidang usaha mencakup skala usaha, tingkat resiko, produk perizinan, kewenangan, persyaratan dan kewajiban. Berdasarkan tingkat resiko berusaha dalam OSS RBA dibagi menjadi 4 tingkatan, yaitu:

  • Resiko Rendah dengan modal sampai dengan 1 M. Produk berusaha yang diterbitkan yaitu NIB
  • Resiko Menengah Rendah dengan Modal antara 1 M sampai dengan 5 M. Produk perizinan yang diterbitkan yaitu NIB dan Sertifikat Standar belum terverifikasi serta Sertifikat Produk (jika diperlukan)
  • Resiko Menengah Tinggi dengan modal 5 M -- 10 M. Produk perizinan terdiri dari NIB, Sertifkat Standar Terverifikasi dan Sertifikat Produk
  • Resiko Tinggi dengan modal diatas atau lebih dari 10 M. Produk peizinan berupa NIB dan Izin.

Implementasi perizinan di OSS RBA diklaim akan memudahkan pelaku usaha dalam mengurus perizinan dan pengawasan terhadap kegiatan usahanya. Pasalnya, Kementerian, Lembaga, dan Daerah menyepakati akan diadakannya program pengawasan bersama berkolaborasi dengan OPD Teknis Pusat dan Daerah yang berwenang. Sehingga ke depannya pada usaha besar hanya akan di adakan dua (2) kali pengawasan dalam setahun dan usaha menengah kecil hanya sekali dalam 1 tahun.

Hasil pengawasan tersebut akan dijadikan tolok ukur pada tahun berikutnya dan sebagai dasar pemberian predikat kepatuhan pada pelaku usaha. Jika penilaian terhadap pelaku usaha baik maka besar kemungkinan pengawasan hanya akan dilakukan sekali dalam setahun. Namun hal sebaliknya pun berlaku, jika pelaku usaha dianggap tidak patuh maka akan dilakukan pembekuan izin usaha hingga pencabutan izin.

Kementerian Investasi/BKPM memfasilitasi pelaku usaha dengan tenaga pendamping yang di tempatkan di DPMPTSP Kabupaten/Kota untuk memudahkan pelaku usaha memperoleh perizinan berusaha. Tenaga pendamping berperan dalam memberikan diseminasi, konsultasi dan bimbingan terkait OSS RBA.

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun