Mohon tunggu...
Aulia Filazofah
Aulia Filazofah Mohon Tunggu... UIN WS

TARBIYAH DAN KEGURUAN 2019

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

School Bullying

22 Oktober 2019   06:44 Diperbarui: 22 Oktober 2019   07:06 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Nurliana Cipta Apsari berpendapat "Anak merupakan tunas bangsa yang memiliki potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa. Anak memiliki peran strategis, ciri dan sifat khusus. Peran strategis anak menunjukkan bahwa anak merupakan generasi penerus bagi suatu bangsa. Sementara itu anak juga mempunyai ciri dan sifat yang berbeda dengan orang dewasa. Dengan demiakian anak wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia" (2018:77) . Sebenarnya dalam negreri ini sudah ada kebijakan hukum mengenai masalah kekerasan pada anak, baik yang bersifat nasional atau peraturan yang dibuat di masing-masing daerah. Misalnya dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 Ayat (2) bahwa Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Dengan bertambahnya kasus-kasus bullying di Indonesia, sangatlah penting bagi kita untuk menanggapi kekhawatiran anak dengan serius. Ada baiknya jika kita menyelidiki hal ini lebih lanjut, apakah penindasan yang diterima masih dalam batas wajar atau tidak. Jika hal ini sudah tidak dalam batas wajar kita sebaiknya melaporkan kasus ini pada pihak sekolah dan terus memantau keadaan anak juga pelaku penindasan. Di balik tindakan berani si penindas pada dasarnya juga pengecut. Mereka bertindak jahat dan menjatuhkan orang lain untuk menutupi ketidakamanan mereka sendiri. Bullying mudah dijinakkan jika kita bisa mengambil cara atau metode yang tepat dalam menangani kasus ini. Kita bisa mengamati tingkah laku dan memperhatikan secara psikis tingkah laku  si pelaku penindasan, apakah ia juga memiliki masalah dalam kesehariannya. Jika sudah anda bisa melakukan pendekatan pada si pelaku dan menasehatinya bahwa yang dilakukannya itu adalah tindakan yang menyimpang. Juga pada korban penindasan, kita bisa membangum percaya dirinya kembali dengan melakukan pendekatan  dan berdiskusi dengannya. Katakan pada anak bahwa apa yang dialaminya ini merupakan hal yang tidak patut, dan mulailah untuk menjalin pertemanan di sekolahnya. Hal ini dilakukan supaya anak bisa membangun lagi sifat percaya diri mereka, supaya ia tidak selalu dalam keeadaan tertindas.

Kesimpulan

            Bullying merupakan salah satu tindak kekerasan pada anak di sekolah. Banyak macam-macam bullying yang terjadi di lingkungan sekitar kita. Sebagai pendidik kita harus bisa menangani kasu-kasus seperti ini. Karena ini buka hal yang seharusnya terjadi di lingkungan sekolah. Setiap anak memiliki hak asasi yang harus di jaga dan di perjuangkan, maka dari itu setiap masalah yang dialami oleh anak harus di selesaikan agar terciptanya kedamaian.  Kita harus bijak dalam memilih metode atau cara yang tepat dalam megangani masalah ini. Karena pada dasarnya semua masalah akan bisa teratasi jika kita bisa memilih cara yang benar dalam menanganinya.  

Daftar Pustaka

Mulyana, Nandang dkk. 2018. Penanganan Anak Korban Kekerasan. Bandung: Jurnal Hasil-Hasil Penelitian. Vol. 13, No. 1:77-83

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun