Pada wacana diatas dapat disimpulkan bahwa tindakan bullying atau perundungan merupakan tindakan yang tidak  dapat dibenarkan. Melihat dari berbagai dampak yang terjadi akibat peristiwa bullying atau perundungan dapat berujung mengganggu keberlangsungan hidup baik pada korban maupun pelaku. Dengan begitu maka kita harus terus menjaga lingkungan di sekitar kita dari bullying agar dapat memutus mata rantai perkembangan fenomena tersebut di Indonesia.
Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!