Perundungan adalah suatu tindakan atau serangkaian tindakan negatif, seringkali agresif dan manipulatif, yang dilakukan oleh satu orang atau lebih secara berulang dalam jangka waktu tertentu, mengandung kekerasan, dan menyebabkan ketidakseimbangan. Tindakan bullying dapat berupa fisik, verbal, atau emosional. Menurut UU pasal 1 ayat 6 No. 39 Tahun 1999, tindakan intimidasi termasuk dalam pelanggaran Ham.
Tindakan fisik seperti memukul, menendang, menjambak, atau mendorong adalah contoh bullying. Dalam pasal 351 dan 310 KUHP tentang tindakan penganiayaan, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan pasal 310 dan 310 KUHP tentang perundungan,Â
Menghina, mengejek, atau mengancam adalah contoh tindakan verbal bullying. Mengucilkan orang lain, menyebarkan rumor, atau menyebarkan foto atau video yang memalukan adalah contoh tindakan emosional bullying.Â
Perundungan ataupun bullying dapat terjadi di mana saja, seperti di tempat kerja, di lingkungan masyarakat, atau di sekolah. Namun, Â Anak-anak paling sering terkena perundungan di sekolah.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), kasus bullying masih menjadi teror bagi anak-anak di lingkungan sekolah.
Dari data tersebut diketahui, tercatat terjadi 226 kasus bullying pada tahun 2022. Lalu di tahun 2021 ada 53 kasus, dan tahun 2020 sebanyak 119 kasus.
Sementara itu untuk jenis bullying yang sering dialami korban ialah bullying fisik (55,5%), bullying verbal (29,3%), dan bullying psikologis (15,2%).
Ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan terjadinya perundungan :Â
Faktor lingkunganÂ
Seperti lingkungan yang mendukung, atau memiliki teman yang mendukung bahkan tidak melerai saat terjadi perundungan, lingkungan sekolah yang tidak kondusif, Â lingkungan keluarga yang tidak harmonis, juga lingkungan masyarakat yang tidak peduli terhadap perilaku kekerasan.Â
Faktor pribadiÂ