Mohon tunggu...
Aulia
Aulia Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Universitas Andalas

Menulis untuk kesenangan dan berbagi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Memahami Aturan Berpakaian Adat bagi Anak Sekolah

17 April 2024   18:56 Diperbarui: 17 April 2024   19:10 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://cdn-image.hipwee.com/wp-content/uploads/2016/04/hipwee-8-5.jpg

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan baru mengenai seragam sekolah untuk tahun 2024 dengan tujuan meningkatkan standar seragam dan memenuhi kebutuhan siswa di seluruh negeri. Peraturan Nomor 50 Tahun 2022 yang dikeluarkan Kemendikbudristek ini terkait dengan model dan warna seragam sekolah.

Pakaian Seragam Nasional

  • Siswa SD dan SDLB memakai atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok merah hati.
  • Siswa SMP dan SMPLB memakai atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok biru tua.
  • Siswa SMA, SMALB, SMK, dan SMKLB memakai atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok abu-abu.

Pakaian seragam nasional digunakan paling sedikit setiap Senin dan Kamis serta hari pelaksanaan upacara bendera.

Di hari pelaksanaan upacara bendera, penggunaan pakaian seragam nasional harus dilengkapi atribut topi pet dan dasi sesuai warna seragam per jenjang pendidikan, dengan logo Tut Wuri Handayani di bagian depan topi.

Pakaian Adat

Otoritas Daerah memiliki wewenang untuk menetapkan model dan warna pakaian adat yang mencerminkan kebudayaan setempat.

Sebagai contoh, di Jawa Barat, pakaian adat Sunda dapat menjadi salah satu opsi seragam bagi siswa-siswi. Para siswa laki-laki mungkin mengenakan pangsi hitam dengan ikat kepala batik, sementara siswi perempuan dapat mengenakan kebaya putih dengan rok batik.

Penerapan aturan seragam ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih teratur, disiplin, dan menghargai keberagaman budaya. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan identitas sekolah dan kebanggaan sis

Pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali siswa. Pemerintah pusat, pemda sesuai kewenangan, sekolah, dan pihak masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi siswa dengan siswa kurang mampu secara ekonomi sebagai prioritas.

Aturan ini menuai beragam respons dari berbagai kalangan, menandakan perubahan signifikan dibandingkan peraturan sebelumnya yang telah berlaku puluhan tahun di Indonesia.

Perubahan ini tentu membawa dampak langsung bagi berbagai pihak, terutama keluarga pelajar, pemasok kain, dan pembuat pakaian. Adaptasi terhadap aturan baru ini membutuhkan waktu dan biaya tambahan, yang dikhawatirkan tidak semua pihak dapat memenuhinya dengan mudah dan cepat.

Berikut beberapa poin penting terkait aturan baru seragam sekolah adalah aturan baru ini memberikan keleluasaan bagi sekolah untuk menentukan model seragam sekolahnya, dengan tetap memperhatikan beberapa ketentuan umum seperti warna, bahan, dan atribut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun