Mohon tunggu...
Sosbud

Pembakaran Bendera Tauhid, Pro atau Kontra?

6 November 2018   22:56 Diperbarui: 6 November 2018   23:01 369
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Berawal dari peringatan Hari Santri tanggal 22 Oktober 2018, di Alun-Alun Garut. Terdapat seorang pemuda yang mengibarkan bendera bertuliskan kalimat tauhid. Padahal dalam acara tersebut terdapat larangan mengibarkan bendera selain bendera merah putih.  Lalu, bendera tersebut diambil dan dibakar. Terdapat berbagai macam reaksi dan tanggapan dari berbagai golongan atau individu. Kericuhan terjadi setelah ada oknum yang mengunggah video pembakaran bendera tersebut. 

Padahal saat acara berlangsung tidak ada tanda-tanda pertentangan atau emosi dari santri-santri dan orang sekitar saat bendera tersebut dibakar. Namun, saat video tersebut diunggah, muncullah pro dan kontra dari kalangan masyarakat Indonesia. Ulama juga berbeda pandangan mengenai hal tersebut. Diduga pihak yang membakar bendera adalah anggota Banser NU.

Hizbut Tharir Indonesia (HTI) merupakan organisasi yang dilarang di Indonesia. Pemerintah melarang aktivitas HTI di Indonesia, karena organisasi tersebut terindikasi bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. HTI ingin menciptakan negara kekhalifahan, sedangkan masyarakat Indonesia menganut berbagai macam agama, bukan hanya Islam saja. Pembubaran HTI dilakukan karna dugaan makar hingga keterlibatannya dalam aksi terorisme.

Banyak pihak-pihak yang meyakini bahwa bendera tersebut merupakan bendera Hizbut Tharir Indonesia (HTI). Namun, tidak sedikit juga yang berpendapat bahwa bendera tersebut merupakan bendera Ar Roya (Panji Rasulullah). Disisi lain, ada juga yang berpendapat bahwa HTI tidak mempunyai bendera.

Lalu apakah boleh membakar bendera dengan lafadz tauhid? Menurut pihak pro, bendera tersebut merupakan bendera HTI bukan bendera tauhid. Beberapa orang menyatakan bahwa jika hanya bendera saja maka tidak masalah untuk dibakar jika hal tersebut akan menimbulkan keributan dan perpecahan. 

Pada kasus ini terdapat larangan untuk mengibarkan bendera selain merah putih. Namun ada seseorang yang mengibarkan bendera yang diduga sebagai bendera HTI. Sedangkan HTI merupakan organisasi yang dilarang oleh pemerintah. Untuk menghindari keresahan dan keributan yang terjadi, dibakarlah bendera tersebut.

Berbeda dengan pandangan pihak kontra mereka menyatakan bahwa pembakaran pada bendera yang berlafadzkan tauhid tidak dibenarkan, lafadz yang dianggap sakral dan suci untuk umat Islam harus dijunjung dan dijaga kehormatannya. Jika memang pada acara tersebut tidak diperbolehkan mengibarkan bendera selain bendera merah putih, seharusnya hanya diambil saja bendera selain bendera merah putih tersebut dan mengamankannya. Tidak harus sampai membakar. Karena bendera tersebut bertuliskan lafadz tauhid. Jika dibakar maka akan menimbulkan konflik dikalangan umat Islam. Jika sudah menyangkut masalah agama masalah akan semakin melebar dan memanas. Tidak ada titik temu.

Ada baiknya kita menahan diri dan memilah informasi supaya pikiran kita tidak terprovokasi dengan berita juga komentar yang beredar.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun