Mohon tunggu...
Aufanggaadis
Aufanggaadis Mohon Tunggu... Mahasiswa - UMM

M. Aufangga Adis Sanjaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pantaskah Penayangan Hal Privasi bagi Khalayak?

22 Juni 2021   22:45 Diperbarui: 22 Juni 2021   23:06 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendapat yang disampaikan dari Bayu selaku perwakilan Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran ini sangat kuat dan bisa dipertanggungjawabkan, pasalnya memang dalam Standar Program siaran (SPS) pasal 75 yang bisa dikatakan sanksi administratif  adalah berupa teguran tertulis, pembatasan durasi, denda, pembekuan kegiatan siaran dll.

RCTI selaku salah satu lembaga televisi penyiaran Indonesia diminta lebih cermat dalam membuat program. dan memperhatikan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 11 ayat 1. Aturan itu mewajibkan lembaga siaran memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan kepentingan publik. Dengan pedoman ini maka penyiaran apapun di televisi seharusnya sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran. Sehingga tayangan apapun di televisi mampu di filter secara cermat mana yang akan bermanfaat bagi masyarakat dan tidak menyebabkan kegaduhan dalam penayangannya.

Kesalahan yang menjadi kontroversi lainnya yaitu sebuah akun Sekertariat Negara yang mengucapkan dan mengagendakan Pernikahan Atta dan Aurel adalah kegiatan kenegaraan. Karena hal ini masyarakat media online merasa sedikit bingung, karena akun Sekertariat Negara itu seharusnya hanya mengumumkan agenda kenegaraan, bukan tentang Pernikahan publik figur.  

Beberapa komedian dan publik figur lainnya juga turut berkomentar tentang postingan ucapan yang dilakukan oleh akun tersebut. Pro dan kontra antara masyarakat dan publik figur lainnya akhirnya membuat KPI menjelaskan pernyataan bahwa tayangan pernikahan tersebut mematuhi protokol kesehatan, dan banyak pembatasan tamu undangan.  

Permasalahan yang dihadapi oleh negara Indonesia sangat banyak sekali, dengan ini seharusnya kita sebagai warga negara yang baik, harus menjalankan perintah atas apa yang di tuliskan. hal ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang nyaman dan damai, permasalahan menjadi lebih sedikit dan berjalan semestinya. 

Semua warga negara Indonesia juga bebas mengikuti atas hak yang mereka miliki, tetapi dengan keadaan yang darurat ini kita juga perlu untuk mengkontrol apa yang hendak kita lakukan. Didalam keadaan yang dikatakan genting ini semua dalam keadaan bahaya. Apalagi ditambah dengan acara – acara yang semstinya tidak dilaksanakan kini menjadi hal yang biasa seperti tidak ada apa – apa. Inilah suatu kecemburuan yang sangat berdampak besar dan mengakibatkan semua orang akan melakukan hal yang semestinya tidak dilakukan. Itulah contoh yang mungkin kurang baik untuk kita tonton dan bahkan juga bisa untuk motivasi kita untuk berfikir dua kali untuk bisa lebih baik lagi di kemudian hari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun