Mohon tunggu...
Awen Tongkonoo
Awen Tongkonoo Mohon Tunggu... Lainnya - Penghulu KUA Kec. Suwawa Selatan

Segala keterbatasan merupakan sumber api semangat untuk menggapai harapan

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Kontestasi Kewenangan

17 Februari 2021   18:59 Diperbarui: 17 Februari 2021   20:22 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Perkawinan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 1 ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pasal 1 UU Perkawinan dalam penjelasan Pasal demi Pasal menjelaskan bahwa Perkawinan sangat erat hubungannya dengan kerohanian dan agama.

Penjelasan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 diatas menyebutkan bahwa sebagai Negara yang berdasarkan Pancasila, dimana Sila yang pertamanya ialah ke Tuhanan Yang Maha Esa, maka perkawinan mempunyai hubungan yang erat sekali dengan agama/kerohanian, sehingga perkawinan bukan saja mempunyai unsur lahir/jasmani, tetapi unsur bathin/rokhani juga mempunyai peranan yang penting. Membentuk keluarga yang bahagia rapat hubungan dengan keturunan, yang pula merupakan tujuan perkawinan, pemeliharaan dan pendidikan menjadi hak dan kewajiban orang tua.

Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan memiliki prinsip-prinsip atau azas-azas perkawinan yang telah disesuaikan dengan perkembangan dan tuntutan zaman. Azas-azas atau prinsip-prinsip dalam UU 1 tahun 1974 tentang Perkawinan adalah:

Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk itu suami isteri perlu saling membantu dan melengkapi, agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spirituil dan materiil.

Dalam Undang-undang ini dinyatakan, bahwa suatu perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu; dan disamping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan tiap-tiap perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam Surat- surat keterangan, suatu akta resmi yang juga dimuat dalam daftar pencatatan.

Undang-undang ini menganut azas monogami. Tetapi apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan, karena hukum dan agama dari yang bersangkutan mengizinkannya, seorang suami dapat beristeri lebih dari seorang. Namun demikian perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang isteri, meskipun hal itu dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan, hanya dapat dilakukan apabila dipenuhi berbagai persyaratan tertentu dan diputuskan oleh Pengadilan.

Undang-undang ini menganut prinsip, bahwa calon suami-isteri itu harus telah masak jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, agar supaya dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang baik dan sehat.

Merujuk pada azas atau prinsip dalam undang-undang ini maka penulis memahami bahwa hal ini guna menciptakan kehidupan keluarga yang harmonis dan penuh kebahagiaan. Salah satu cara untuk menciptakan harmoni dan kebahagiaan tersebut perkawinan harus dilakukan berdasarkan  ketentuan pasal 2 bahwa "Perkawinan sah apabila dilaksanakan berdasarkan agama dan kepercayaannya masing-masing dan dianjurkan pula bahwa tiap-tiap pernikahan harus dicatat pada institusi yang berwenang seperti Kantor Urusan Agama bagi umat islam dan non islam dicatatkan pada dinas kependudukan dan catatan sipil.

Namun kenyataan yang tengah dihadapi bangsa sekarang ini adalah maraknya pernikahan yang tidak dicatatkan pada institusi sebagaimana disebutkan diatas. Hal ini diakibatkan oleh tidak adanya sanksi hokum terhadap mereka yang hidup berumah tangga, tetapi tidak tercatat pada Kantor Urusan Agama bagi muslim dan non muslim di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Seharusnya hal seperti menjadi perhatian serius dari Pemerintah untuk menyelesaikannya, sebab Peristiwa perkawinan tidak tercatat akan menghambat sistem pencatatan lainnya seperti penerbitan Kartu Identitas berupa Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.

Berdasarkan persoalan ini Negara membentuk peradilan Agama sebagai tempat bagi umat islam untuk mengadukan persoalannya seperti pengajuan isbath nikah bagi pasangan suami istri yang tidak memiliki akta nikah. Negara terus berupaya memikirkannya sehingga lahirlah Kompilasi Hukum Islam yang kemudian di instruksikan oleh Presiden melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Dalam kompilasi hokum islam pasal 7 ayat (2) menyebutkan bahwa dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, dapat diajukan isbath nikahnya ke Pengadilan Agama.

Tujuan Negara membentuk Pengadilan Agama dan menerbitkan intruksi Presiden nomor 1 tahun 1991 ini guna untuk melindungi hak konstitusi warga melalui proses isbath sebagaimana disebutkan diatas. Maka berdasarkan hasil putusan Isbath dari pengadilan agama tersebut Kantor Urusan Agama dapat mencatat setiap peristiwa perkawinan. Inilah solusi yang telah dihadirkan Negara untuk menekan angka perkawinan tidak tercatat. Namun pada kenyataannya yang terjadi sekarang tidaklah demikian, sebab peristiwa perkawinan yang tidak memiliki akta nikah sudah tidak lagi menempuh mekanisme sebagaimana yang tertuang pada pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam. Sebab pada prakteknya perkawinan tidak tercatat malah diakomodir melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran pasal 4 yang menyebutkan bahwa "(Dalam hal persyaratan berupa akta nikah/kutipan akta perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b tidak terpenuhi, pemohon melampirkan SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami isteri)." Atas pasal ini maka terbitlah kartu keluarga yang memuat status perkawinan tidak tercatat. Atas dasar itulah kemudian penulis berpendapat:

Bahwa lahirnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana disebutkan diatas sangat bertentangan dengan ketentuan pasal 2 undang-undang perkawinan dan pasal 7 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang penyebarluasan kompilasi hokum islam.

Bahwa berdasarkan point 1 maka dipandang perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap pasal tersebut agar solusi yang telah dihadirkan oleh Negara bagi mereka yang berstatus kawin tidak tercatat melalui pasal 7 INPRES 1/1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dapat dilaksanakan agar hal ini tidak menciderai amanah undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 1 dan pasal 2 ayat (1) dan ayat (2).

Landasan pikir penulis mengeluarkan pendapat ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Kementerian Agama. Presiden menyampaikan melalui peraturan tersebut bahwa Kementerian Agama diberikan tugas untuk membantu Presiden menyelenggarakan Pemerintahan dibidang Agama. Salah satu bidang Agama yang menjadi tugas Kementerian Agama adalah Perkawinan. Hal ini dibuktikan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Dalam PP 9/1975 disebutkan bahwa bagi muslim jika ingin melaksanakan perkawinan maka pencatatan perkawinannya melalui Kantor Urusan Agama dan bagi Non Muslim di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Berdasarkan argument tersebut maka penulis memahami bahwa kewenangan mengurus Perkawinan dalam hal ini pencatatan perkawinan adalah kewenangan Kementerian Agama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun