Mohon tunggu...
KOMENTAR
Cerita Pemilih

Kontestasi Kewenangan

17 Februari 2021   18:59 Diperbarui: 17 Februari 2021   20:22 159 0
Perkawinan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 1 ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pasal 1 UU Perkawinan dalam penjelasan Pasal demi Pasal menjelaskan bahwa Perkawinan sangat erat hubungannya dengan kerohanian dan agama.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun