17 Februari 2021 18:59Diperbarui: 17 Februari 2021 20:221590
Perkawinan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 1 ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pasal 1 UU Perkawinan dalam penjelasan Pasal demi Pasal menjelaskan bahwa Perkawinan sangat erat hubungannya dengan kerohanian dan agama.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.