Mohon tunggu...
Awen Tongkonoo
Awen Tongkonoo Mohon Tunggu... Lainnya - Penghulu KUA Kec. Suwawa Selatan

Segala keterbatasan merupakan sumber api semangat untuk menggapai harapan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kawin Tidak Tercatat dalam KK dan Implikasinya

7 Februari 2021   01:01 Diperbarui: 7 Februari 2021   01:22 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Salah satu syarat pengurusan akta kelahiran adalah Kartu Keluarga. Kartu Keluarga ada yang diterbitkan berdasarkan kutipan akta nikah dan ada juga yang diterbitkan berdasarkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditanda tangani oleh yang bersangkutan dan 2 orang saksi atas kebenaran pasangan tersebut benar-benar merupakan pasangan suami istri. Atas dasar 2 (dua) hal yang menjadi syarat penerbitan KK tersebut maka dalam kolom status pada Kartu Keluarga dicatat Kawin dan kawin tidak tercatat. 

Status kawin dibuktikan dengan akta nikah bahwa perkawinan tersebut dilaksanakan berdasarkan UUP No 1/1974 dan status Kawin tidak tercatat dibuktikan dengan SPTJM bahwa perkawinan tersebut sah tapi tidak dicatat sebagaimana diatur dalam UUP NO. 1/1974. (SPTJM diatur dalam PERMENDAGRI NO 9/2016 pasal 4)

Terbitnya PERMENDAGRI 9/2016 pasal 4 tersebut menjadi solusi bagi pasangan suami istri yang melangsungkan perkawinan sirri untuk mendapatkan Kartu Keluarga. Perkawinan siri yang mendapatkan pelayanan Kartu Keluarga adalah perkawinan yang telah memenuhi rukun dan syarat namun tidak tercatat pada institusi yang berwenang sebagaimana telah diatur dalam PP 9/1975 dimana bahwa perkawinan bagi muslim dicatat di KUA dan Non Muslim di DUKCAPIL.

Dalam UUP No 1/1974 telah diatur bahwa perkawinan yang telah dilakukan berdasarkan agamanya dan kepercayaannya masing² kemudian perkawinan tersebut wajib dicatat. Kemudian dalam Instruksi Presiden No. 1/1991 tentang penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam telah mengatur tentang proses Isbath Nikah bagi perkawinan yang belum tercatat. 

Hadirnya ketentuan ini, seharusnya sudah menjadi solusi terhadap masyarakat yang ingin mengurus Kartu Keluarga. Sebab adanya UUP NO 1/1974 pasal 2 dan adanya INPRES NO 1/1991 Pasal 7 pasangan suami istri akan beroleh kutipan akta nikah/buku nikah(NA) yang kemudian akan memenuhi syarat penerbitan Kartu Keluarga.

Berangkat dari pemahaman diatas maka ada sesuatu yang menarik untuk dikaji menurut penulis, diantaranya:
1. Bahwa hadirnya PERMENDAGRI NO 9/2016 Pasal 4 (b) telah melemahkan UUP No 1/1974 pasal 2 dan INPRES No 1/1991 pasal 7. 

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan pasal 2 menyebutkan bahwa Perkawinan sah apabila dilakukan berdasarkan Agama dan Kepercayaannya dan diwajibkan baga setiap pasangan untuk mencatatkannya pada institusi yang diberi kewenangan untuk mencatatnya. Penulis menyebutkan melemahkan karena proses untuk kawin tidak tercatat karena tidak lagi melalui mekanisme tahapan yang disampaikan oleh UUP 1/1974 dan INPRES 1/1991.

2. Bahwa hadirnya PERMENDAGRI NO 9/2016 pasal 4 (b) telah menambah beban masyarakat. Sebab bila pasangan suami istri berdasarkan SPTJM itu, kemudian ditengah perjalanannya kehidupan rumah tangga mereka mengalami goncangan yang mengakibatkan pasangan tersebut berpisah maka tidak ada solusi yang ditawarkan oleh PERMENDAGRI dimaksud. DUKCAPIL sebagai pelaksana PERMENDAGRI tersebut tetap memberikan solusinya melalui sidang Isbath untuk kepentingan cerai sebagaimana ketentuan pasal 7 INPRES NO 1/1991.

Berdasarkan argumentasi diatas maka perlu ada kajian hukum melalui rumusan masalah dibawah ini:
1. Terkait tujuan Negara menghadirkan SPTJM (pasal 4 Permendagri 9/2016) apakah dalam penerapannya tidak berdampak merugikan masyarakat?
2. Terkait kehadiran Permendagri ini apakah tidak melemahkan eksistensi UUP NO 1/1974 pasal 2 dan INPRES NO 1/1991 Pasal 7?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun