Mohon tunggu...
A EdiPurwanto
A EdiPurwanto Mohon Tunggu... Teknisi - Domisili di Lampung
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saat ini bekerja sebagai wiraswasta

Selanjutnya

Tutup

Financial

Perlindungan Konsumen

5 Agustus 2021   10:19 Diperbarui: 5 Agustus 2021   11:49 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

"UU PERLINDUNGAN KONSUMEN"
Judul diatas sangat menarik untuk dibicarakan terutama dikalangan praktisi hukum dan konsumen, tetapi saat ini jadi menakutkan buat Perusahaan Asuransi...
Saya hanya sedikit menggunakan kata/ judul diatas  untuk menggugah pakar hukum, pakar keuangan, pakar Asuransi, dan para ahli yg lain terkait point dibawah ini.
Saya hanya mengambil satu contoh fakta yg saya alami, belum lagi yang mungkin menimpa ribuan rekan rekan yg lain terkait apa yg dsb Misselling, misleading atau semrawutnya dan sembrononya tata kelola di Perusahaan Asuransi dan tidak tegasnya atau terlalu ringannya penerapan sanksi UU perasuransian, UU perlindungan konsumen, KUHP, Peraturan OJK, SE OJK, KUHD, dan peraturan yg lain.
Saya selaku mantan pemegang polis Asuransi AXA mandiri, AIA  dan Prudential merasa menjadi korban keteledoran dari Management Perusahaan Asuransi dan regulator dalam hal ini Pengawas dari PUJK. Saya dan keluarga melakukan penutupan polis yg sdh kami jalani selama :
AXA mandiri sdh berjalan 9 tahun
AIA sdh berjalan 7 tahun
Prudential sdh berjalan 6,5 tahun
Karena kondisi ekonomi kami akhirnya terpaksa menutup polis Asuransi dengan harapan sesuai dengan yg dipromosikan oleh staff pemasar/ agen / fa dari perusahaan Asuransi. Tetapi ternyata jauh panggang dari api, dan dengan terpaksa tetap kami tutup dengan segala kekecewaan, protes dan ungkapan keluhan yg kami layangkan kepada Pihak Perusahaan dan OJK, bahkan sampai demo berjilid jilid, dan mediasi beberapa kali termasuk oleh OJK.
Mungkin tdk perlu panjang lebar ceritanya.
Saya hanya ingin sedikit berargumen, Saya selalu konsumen yg merasa kecewa, mengalami kerugian,  akibat kecerobohan Perusahaan dan OJK dalam mengawasi kondisi di lapangan, klausul dan buku polis serta produk boleh diakui bagus, baik, dan sdh disetujui oleh pakar pakar di OJK, namun dalam praktek di lapangan PA dan OJK kecolongan atau tdk tahu sama sekali yg terjadi.
Mungkin wajar dalam praktek penjualan kecolongan sepuluh atau seratus kasus dalam Proses Penjualan, tetapi ini ribuan  ataukah puluhan ribu dengan kasus yg kurang lebihnya sama???
Agen tdk peduli, tiga atau lima tahun mereka mendapat komisi, jika ada kesalahan paling izin mereka dicabut, bahkan mungkin sebelum kasus mereka terekspos mereka sdh resign, dan tdk tahu rimbanyarimbanya,  tetapi uang dan hidup kami????? 
Jika ditanya dan dituntut pertanggungjawabanpun
" Kan yg debet uang bapak ibu itu Perusahaan Asuransi, bukan saya"
" Sumpah saya sdh menjelaskan semuanya "
" Maaf ya pak, bu, itu sdh lama, sy tdk ingat sdh menjelaskan atau belum?"
" Maaf ya, seingat saya sdh sy jelaskan kok, anda saja yg tdk paham "
Itu terkait respon agen, dan demikian juga Perusahaan Asuransi
" Maaf itu tanggung jawab agen, dan agen bukanlah karyawan kami "
" Bapak ibu punya bukti pernyataan atau rekaman terkait pernyataan agen?? "
" Maaf silahkan anda cari bukti2 pendukung yg lain"
Oke itu terkait tanggungjawab agen dan Perusahaan Asuransi.
Kini terkait statusnya " SANG MANTAN"
" Maaf anda mantan nasabah, dan kita tdk punya hubungan hukum apapun lagi "
" Maaf anda sdh tanda tangan penutupan polis, jadi anda bukan nasabah kami lagi"
Begitukah hubungan Konsumen dan Produsen dalam UU PERLINDUNGAN KONSUMEN??.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun