Mohon tunggu...
Athwar Ashar
Athwar Ashar Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Fraud dalam Audit - Tinjauan atas dugaan Suap Auditor BPK atas Proyek E-KTP

14 Maret 2017   04:15 Diperbarui: 16 Maret 2017   04:00 8465
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Coba kita telisik kembali atas kasus suap Auditor BPK dalam kasus E-KTP (baca kompas 9 maret 2017 Dakwaan: Auditor BPK Terima Uang Proyek E-KTP)…”dalam surat dakwaan, jaksa KPK menjelaskan bahwa terdakwa S, juga memberikan sejumlah uang kepada staf BPK dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. …Bahwa setelah pemberian itu, BPK memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap pengelolaan keuangan DItjen Dukcapil pada 2010.”

Atas kasus tersebut, apakah tindakan Auditor BPK tersebut tergolong Fraud?

Untuk mengujinya, mari kita analisis apakah unsur-unsur di atas terpenuhi:

1. Apakah menerima suap untuk kemudian memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap pengelolaan keuangan Ditjen Dukcapil pada 2010 adalah tindakan yang disengaja?

  • Jawab:Iya. Dalam hal ini auditor BPK telah melanggar Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan. Bahwa dalam Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan, dalam pasal 2 disebutkan bahwa “Kode Etik bertujuan untuk memberikan pedoman yang wajib ditaati oleh Anggota BPK, Pemeriksa dan Pelaksana BPK Lainnya untuk mewujudkan BPK yang berintegritas, independen dan professional demi kepentingan Negara”. Pasal 9 (2) “….Pemeriksa dan Pelaksana BPK Lainnya selaku Aparatur Negara dilarang: meminta dan/atau menerima uang, barang, dan/ atau fasilitas lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang terkait dengan pemeriksaan”.

2. Apakah menerima suap untuk kemudian memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap pengelolaan keuangan Ditjen Dukcapil pada 2010 adalah tindakan yang curang?

  • Jawab: Iya. Masih (merujuk) pada Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 9 (2) “….Pemeriksa dan Pelaksana BPK Lainnya selaku Aparatur Negara dilarang: mengubah temuan atau memerintahkan untuk mengubah temuan pemeriksaan, opini, kesimpulan, dan rekomendasi hasil pemeriksaan yang tidak sesuai dengan fakta dan/atau bukti bukti yang diperoleh pada saat pemeriksaan, opini, kesimpulan, dan rekomendasi hasil pemeriksaan menjadi tidak obuektif; dan mengubah dan/atau menghlangkan bukti hasil pemeriksaan.”

3. Apakah menerima suap untuk kemudian memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap pengelolaan keuangan Ditjen Dukcapil pada 2010 adalah tindakan yang menguntungkan diri-sendiri/kelompok?

  • Jawab: Iya. Bahwa dengan menerima suap adalah tindakan yang menguntungkan sendiri, untuk memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap pengelolaan keuangan Ditjen Dukcapil pada 2010, yang tentunya memberikan keuntungan pada pihak lain, selanjutnya memberikan opini audit tidak sesuai fakta.

Semua unsur terpenuhi, berarti tindakan Auditor yang menerima suap dalam kasus pemeriksaan E-KTP adalah dapat dikategorikan sebagai tindakan Fraud.

Apakah hal ini dapat digeneralisir, bahwa tindakan menyembunyikan fakta audit saat melakukan pemeriksaan adalah tindakan fraud? Apabila kita sepakat dengan CGMA, tanpa melihat ukuran dan kerugian yang ditimbulkan, asalkan ketiga unsur itu terpenuhi, maka suatu tindakan sudah bisa dikategorikan sebagai Fraud.


 Selanjutnya atas tindakan Fraud dalam Audit, dapat disimpulkan berdasarkan atribut-atribut audit sebagai berikut:

Simpulan audit:

Kondisi: Terdapat indikasi Fraud dalam Audit

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun