Mohon tunggu...
Astrid Luthfita Candra Dewi
Astrid Luthfita Candra Dewi Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa yang hobi nonton konser

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelaku Bullying di Cilacap: Motif dan Kondisi

10 Oktober 2023   14:25 Diperbarui: 10 Oktober 2023   14:44 775
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa itu bullying? Bullying adalah tindakan agresif atau pelecehan yang dilakukan secara berulang-ulang oleh seseorang atau sekelompok orang terhadap individu lain, dengan tujuan merendahkan, menyakiti, atau membuat individu tersebut merasa terancam atau tidak aman secara emosional atau fisik. Bullying dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk verbal (ucapan kasar), fisik (kekerasan fisik), sosial (pengucilan sosial), dan cyberbullying (pelecehan secara online). Hal ini sering kali memiliki dampak negatif yang serius pada kesejahteraan psikologis dan fisik korban bullying.

Masyarakat dibuat heboh dengan adanya kasus bullying pada siswa SMP yang terjadi di Cilacap, Jawa Tengah. Video adegan kekerasan tersebut viral melalui media sosial, salah satunya Twitter. Dalam video perundungan tersebut, terlihat dua orang pelaku dan korban menggunakan seragam sekolah yang sama. Perundungan ini terjadi pada siswa SMP di daerah kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap. Dua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Cilacap, dua tersangka tersebut berinisial MK dan WS. Mereka ditetapkan tersangka dalam kasus perundungan dengan inisial korban (FF).

Polisi telah membongkar motif di balik kasus perundungan tersebut. Fannky Ani Sugiharto selaku Kapolresta Cilacap Kombes memberitahukan bahwa kasus ini  terjadi sebab pelaku (MK) merasa tidak puas dengan fakta bahwa korban berinisial (FF) mengklaim sebagai anggota kelompok Barisan Siswa (Basis). Fannky mengungkapkan, bahwa korban mengaku sebagai anggota kelompok Barisan Siswa (Basis), padahal sebenarnya dia bukan bagian dari kelompok ini. Mengenai keterangan pihak kepolisian, setelah korban mengklaim sebagai anggota Basis, dia juga melakukan provokasi terhadap kelompok lain di luar sekolah.

Dikarenakan perundungan tersebut, korban (FF) mengalami luka-luka seperti lebam serta  patah tulang rusuk berdasarkan pada hasil rontgen. Bahkan dikatakan oleh Fannky jika korban sempat sakit bagian dada dan mengalami sesak napas. Korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majenang, Kabupaten Cilacap. Keluarga korban meminta keadilan yang seadil-adilnya untuk korban, bahkan jika bisa mereka meminta pelaku untuk dipenjarakan saja.

Kasus bullying ini merugikan banyak pihak, terutama korban serta keluarga korban. Kasus ini harus segera diatasi dengan sepenuhnya agar tidak ada lagi kasus perundungan dan penganiayaan yang terjadi. Sanksi tegas perlu diberikan kepada pelaku agar mereka jera terhadap perlakuan mereka yang menyimpang dan merugikan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun