Mohon tunggu...
Astrida Fitriani
Astrida Fitriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - STIKes Mitra Keluarga

Mahasiswa Keperawatan STIKes Mitra Keluarga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Manfaat Penggunaan Rekam Medis Elektronik sebagai Fasilitas Pelayanan Kesehatan

4 November 2021   22:45 Diperbarui: 4 November 2021   23:22 1205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Pasien dan petugas kesehatan juga turut merasakan manfaat dari penerapan rekam medis elektronik karena rekam medis elektronik terbukti dapat meningkatkan efisiensi dalam proses pelayanan kesehatan. Tidak hanya menguntungkan pasien dan petugas kesehatan tenaga administratif pun ikut menerima manfaat dari penggunakan rekam medis elektronik salah satunya penggunaan rekam medis elektronik dapat mempermudah retrieval informasi pasien. (Erawantini, 2013)

Dalam pemanfaatannya rekam medis elektronik ini sudah berhasil memuaskan para pengguna sudah banyak pihak yang diuntungkan mulai dari petugas kesehatan, administrasi sampai pasien serta menjadi bentuk akan kemajuan informasi dan komunikasi dalam peningkatan  mutu fasilitas pelayanan kesehatan. Mulai dari isi yang dimana jika menerapkan rekam medis elektronik memungkinkan pengisian lebih lengkap terutama pada data sosial dan lebih sistematis lalu dari segi akurasi ketika melakukan  pemeriksaan pada pasien menjadi lebih akurat atau sesuai dengan riwayat kesehatan sebelumnya. 

Kenapa? karena dalam penggunaan  rekam medis elektronik ini data pasien tercatat dengan baik selain sehingga data pasien aman dan tidak tertukar. Rekam medis elektronik yang telah dikembangkan dan mulai menjamur untuk diterapkan diberbagai rumah sakit, dinilai relevan untuk mendukung pelayanan kesehatan, sayangnya rekam medis elektronik belum terbukti relevan terhadap kebutuhan pelaporan di Apotek.

Di mata hukum mengenai rekam medis itu sendiri sudah diatur dalam beberapa Undang-Undang, diantaranya Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit serta Permenkes Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis. Bahkan dalam Permenkes tersebut juga disebutkan mengenai pentingnya membubuhkan identitas. Kemudian disebutkan juga dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit juga mengenai rekam medis. Peraturan dalam Undang-Undang ini rumah sakit diwajibkan menyelenggarakan rekam medis,sebagai suatu bentuk pencerminan pelayanan kesehatan yang bertanggung jawab.

Referensi:

Aswati, S., Ramadhan, M. S., Firmansyah, A. U., & Anwar, K. (2017). Studi Analisis Model Rapid Application Development Dalam Pengembangan Sistem Informasi. Jurnal Matrik, 16(2), 20. https://doi.org/10.30812/matrik.v16i2.10


Erawantini, F. (2013). Pendahuluan Penggunaan rekam medis elektronik berpotensi memberikan manfaat besar bagi pelayanan kesehatan seperti fasilitas pelayanan dasar maupun rujukan ( rumah sakit ). Salah satu manfaat yang dirasakan setalah penggunaan rekam medis elektronik adalah. Fiki, 1(1), 1–10.

Latifa, A. (2015). Digital Repository Universitas Jember. 27. http://repository.unej.ac.id/bitstream/handle/123456789/65672/Ainul Latifah-101810401034.pdf?sequence=1

Santoso, B. S. (2015). Perkembangan dan masa depan telemedika di indonesia. September.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun