Mohon tunggu...
Mazta Noire
Mazta Noire Mohon Tunggu... Editor - Online

Cepat , Tepat , Senyap

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Program Jitu Machfud Arifin-Mujiaman Tangani Surat Ijo

26 November 2020   13:00 Diperbarui: 26 November 2020   13:04 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SURABAYA - Calon wali kota Surabaya Machfud Arifin menyiapkan sejumlah langkah untuk membebaskan retribusi tanah surat ijo yang akan dipersiapkan jika nantinya terpilih di Pilkada Surabaya 2020. Machfud Arifin mengatakan penyelesaian surat Ijo punya landasan hukum yang kuat sehingga warga memiliki kepastian hukum di tanah yang mereka tempati selama puluhan tahun.

Proses pelepasan surat ijo pasti butuh waktu. Namun, Machfud Arifin-Mujiaman akan membebaskan biaya retribusi tanah surat ijo selama proses peralihan hak dari pemkot kepada warga. Surat Ijo merupakan surat keterangan Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Tanah berstatus HPL tidak dimiliki oleh penggunanya melainkan disewakan oleh Pemkot Surabaya. Secara historis, tanah HPL merupakan lahan rumah untuk karyawan di zaman Belanda.

Namun seiring perjalanan waktu, berdasarkan peta tanah, pemilik tanah tersebut tidak jelas sehingga Pemkot Surabaya menyatakannya sebagai tanah HPL. Karena statusnya HPL, warga yang menghuni tanah tersebut dikenakan biaya restribusi oleh Pemkot. Sebagai bukti sewa, mereka mendapat surat keterangan dengan sampul berwarna hijau atau Surat Ijo.

Machfud menegaskan pelepasan surat ijo menjadi hak milik warga sebenarnya punya landasan hukum yang kuat karena sudah ada rekomendasi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN tertanggal 24 Juni 2019. Sebenarnya tinggal ada niat baik dari Pemkot Surabaya untuk melepas, landasan hukumnya sangat kuat dan akan segera diwujudkan harapan warga akan surat ijo oleh Machfud Arifin -- Mujiaman

Menurutnya, menteri ATR/BPN sudah memberikan langkah-langkah untuk penyelesaian masalah surat ijo. Dalam rekomendasinya ada tiga hal utama yang harus dilakukan, yakni pengukuran, inventarisasi, dan pengelompokan tanah berdasarkan asal-usulnya.

Dengan jumlah persil yang mencapai 48 ribu lebih, tentu proses pelepasan dan perubahan status surat ijo memakan waktu yang cukup panjang. Karena itu, untuk memberikan ketenangan pada warga, Machfud Arifin-Mujiaman akan membebaskan retribusi yang selama ini dibebankan kepada warga yang tinggal di tanah surat ijo.

Tentu akan langsung dibebaskan retribusi surat ijo tersebut. Sambil menunggu proses peralihan hak berjalan. Bahkan pendapatan pemkot dari retribusi surat ijo juga tidak besar. Payung hukum untuk pembebasan retribusi ini, akan disiapkan oleh Machfud Arifin-Mujiaman jika terpilih nanti.

Sebagai catatan, Pendapatan Pemkot Surabaya dari retribusi Surat Ijo mencapai Rp50 miliar per tahun. Itu nilai yang tidak besar untuk Surabaya yang APBD-nya di atas Rp 10 triliun. Machfud Arifin-Mujiaman juga yakin bisa mengganti pendapatan retribusi Surat Ijo dari efisiensi dan intensifikasi pendapatan sektor lain.

Menurutnya ada sejumlah proyek atau kegiatan pemkot yang begitu boros, ada jembatan dibangun dengan anggaran ratusan miliar lalu tidak dipakai, jembatan wisata dibangun miliaran rupiah tanpa perencanaan yang kini roboh.

Tentu hal-hal seperti ini seharusnya bisa dimaksimalkan untuk kemakmuran warga. Termasuk mengganti retribusi Surat Ijo. Kini, Machfud Arifin-Mujiaman meminta warga untuk menyiapkan segala dokumen yang diperlukan untuk peralihan hak nanti. Kalau semua dokumen siap, maka proses verifikasi akan lebih cepat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun