Mohon tunggu...
Asri Wulandari
Asri Wulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Kegigihan adalah kunci kesuksesan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Cegah Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi

8 Desember 2021   11:12 Diperbarui: 8 Desember 2021   11:21 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh : Asri Wulandari

(Mahasiswa Ilmu Pemerintahan, Universitas Islam 45 Bekasi.)

Kekerasan seksual bukan lah hal yang asing lagi ditelinga masyarakat, sudah banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi selama ini. Kekerasan seksual tidak hanya dialami oleh anak-anak, remaja, orang dewasa bahkan pada lansia. Melihat dari hal tersebut bahwa kasus kekerasan seksual bisa dialami oleh siapa saja tanpa memandang usia dan kasus kekerasan seksual bisa terjadi dilingkungan mana saja tidak terkecuali pada lingkungan perguruan tinggi. 

Salah satu yang menjadi sorotan adalah kasus kekerasan seksual yang terjadi dilingkungan perguruan tinggi. Padahal perguruan tinggi merupakan tempat bagi mahasiswa untuk menimba ilmu yang seharusnya bisa menjadi tempat aman bagi mahasiswa, namun demikian perguruan tinggi pun tidak lepas dari adanya kasus kekerasan seksual. 

Sejalan dengan hal tersebut Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menyebutkan bahwa terdapat 77% dosen membenarkan adanya kekerasan seksual di ranah perguruan tinggi, hal tersebut didasari oleh survei pada tahun 2020 (CNN Indonesia, diakses pada Sabtu 27 November 2021).  Adanya data tersebut mengindikasikan bahwa banyaknya kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, jika ditelusuri lebih dalam akan semakin banyak lagi kasus kekerasan seksual yang terjadi pada perguruan tinggi di Indonesia.

Menurut Perkemendikbud Ristek  No. 30 Tahun 2021 Pasal 1 (1) Kekerasan seksual merupakan perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk mengganggu kesehatan repoduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal. Maka dari pengertian tersebut bahwa kekerasan seksual dalam segala macam bentuk yang merupakan indikasi dari kekerasan seksual di perguruan tinggi harus ditangani dengan baik, mengingat perguruan tinggi adalah tempat untuk menimba ilmu, jika kekerasan seksual menimpa mahasiswa dengan sangat mungkin akan menyebabkan keterpurukan bagi mahasiswa yang menjadi korban sehingga pendidikan tinggi yang dijalankan oleh korban tidak dapat berjalan secara maksimal.

Adanya pengesahan aturan tentang kekerasan seksual tersebut sebagai dari pedoman bagi peruguruan tinggi di Indonesia dalam mencegah dan menangani mahasiswa yang menjadi korban kekerasan seksual. Karena selama ini banyak mahasiswa yang menjadi korban kekerasan seksual di ranah perguruan tinggi memilih untuk bungkam dengan kejadian yang menimpanya. 

Hal tersebut dipilih oleh yang menjadi korban karena tidak ada penangan yang tepat bagi korban, hingga ancaman yang dilakukan oleh pelaku kekerasan seksual terhadap korbannya. Lahirnya Perkemendikbud Ristek ini bisa menjadi alasan bahwa pentingnya mengungkap kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi agar tidak semakin marak, dengan begitu mahasiswa yang menjadi korban pun tidak harus takut lagi untuk mengungkapkan jika mengalami kasus kekerasan seksual dalam bentuk apapun diperguruan tinggi.

Sudah seharusnya kekerasan seksual ini dapat teratasi dengan baik, menjadikan perguruan tinggi adalah tempat yang aman. Jika perguruan tinggi saja tidak bisa menjadi tempat yang aman maka bagaimana dengan tempat-tempat lain yang tidak bisa menjamin tidak terjadinya kasus kekerasan seksual. Semakin marak nya kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, mengharuskan adanya perbaikan secara maksimal dalam mencegah adanya kasus kekerasan seksual bagi mahasiswa. Melalui Perkemendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi dapat menjadi solusi atas maraknya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi yang dapat melindungi mahasiswa dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun