Penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga dapat dilakukan dengan berbagai cara antara lain musyawarah antar keluarga korban dan pelaku, melaporkan pada pihak kepolisian atau dinas terkait, untuk wilayah Kota Bekasi bisa mengadukan kasus kekerasan yang terjadi kepada DPPPA Kota Bekasi melalui Call Center Telp. Sahabat Anak dan Perempuan Kota Bekasi 0822-10000-697 atau 0816-848-478.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!