Mohon tunggu...
Aslang Jaya
Aslang Jaya Mohon Tunggu... Lainnya - Malu ah

Tiap kata akan menemui pembacanya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Covid-19, Dominasi Kekuasaan di Atas HAM

9 Mei 2020   23:45 Diperbarui: 16 Juni 2020   17:12 535
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Unsplash.com/adamsky1973)

PANDEMI Covid-19 yang melanda dunia, termasuk bangsa Indonesia menjadi problematika ummat yang perlu dan penting untuk segera diselesaikan. Konstalasi kehidupan berbangsa seolah berubah 90 derajat dibanding biasanya.

Negara sebagai barang abstrak yang dikonstruksi oleh manusia melalui konstitusi dari dan oleh Pemerintah diberi konstituen untuk "Melindungi segenap bangsanya.

Montesquieu dalam teori pemisahan kekuasaannya memberikan garis batas terhadap kekuasaan dalam satu Negara, diantaranya legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Ketiga kekuasaan yang terlegitimasi dalam kehidupan bernegara ditujukan untuk menghindari tumpang-tindih kewenangan. Agar garis besar haluan Negara tetap jalan sebagaimana yang diinginkan oleh founding-person bangsa.

Generasi penerus tinggal menerapkan apa yang telah ditentukan sebelumnya dan bila ada hal-hal yang memungkinkan untuk dirubah tergantung kesepakatan para pemegang konstituen.

Otoritas Kekuasaan

Indonesia sebagai negara yang berdaulat memberikan status atau kategori kewilayahan ditengah pandemi yang dibagi atas tiga bagian, diantaranya zona aman, rawan dan darurat.

Pandemi COVID-19 yang dikategorikan sebagai bencana non-alam memicu otoritas kekuasaan dalam Negara lebih mendominasi dibanding hak azasi manusia (HAM) yang seharusnya dilindungi dan dijaga agar tetap eksis sebagaimana harapan-harapan yang melekat padanya.

Bicara soal HAM maka akan mengarah pada apa yang telah dilekatkan oleh pencipta terhadap ciptaannya selama ia masih menjajaki Bumi (secara universal).

Dalih stabilitas sosial dan kesehatan menjadi pembicaraan khusyuk diatas meja kekuasaan.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) "Untuk wilayah darurat" dijadikan sebagai alasan penguasa yang probabilitas-orientasinya ada dua: pandemi COVID-19 yang melanda segera teratasi atau melucuti hak-hak yang dimiliki oleh bangsa di nusantara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun