Mohon tunggu...
Advokat Aslam Fetra Hasan
Advokat Aslam Fetra Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat Aslam Fetra Hasan

Aktif sebagai Advokat teregister PERADI, Advokat Aslam juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PMKM PRIMA, Tenaga Ahli Advokasi, Contract Drafting Expert Koin Prima, Trader Forex berpengalaman dan full incharge dalam perusahaan teknologi informasi terkemuka di Jakarta Selatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Opini Ringkas Advokat Aslam Atas Penetapan Wanprestasi Pembeli Apartemen oleh Penjual

13 Februari 2024   20:07 Diperbarui: 13 Februari 2024   20:25 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bahwa opini ringkas ini didasari atas adanya suatu peristiwa hukum dimana pihak penjual apartemen menyatakan adanya suatu wanprestasi terhadap pembeli apartemen yang mana hubungan hukum diantara keduanya berdasarkan PPJB dan pernyataan wanprestasi dinyatakan oleh pihak penjual karena pihak pembeli tidak melakukan pembayaran listrik, air serta iuran pengelolaan.

Menurut hemat kami suatu peristiwa hukum dapat dikatakan wanprestasi apabila ada satu pihak yang tidak melaksanakan prestasinya secara sengaja, diketahui dan disadari benar oleh dirinya tanpa adanya suatu keadaan diluar kuasanya meskipun sudah berulang kali dilakukan teguran. Berdasarkan opini ringkas tersebut maka pihak penjual seharusnya tidak serta merta dapat menyatakan wanprestasi terhadap pihak pembeli tanpa melakukan analisa/evaluasi terlebih dahulu atas keadaan dari pihak pembeli. 

Menyatakan suatu pihak wanprestasi yang hanya didasarkan pada tidak dipenuhinya prestasi dalam PPJB tentu terlalu dini dan terkesan dipaksakan apalagi pihak penjual mendorong untuk menyatakan PPJB yang dibuat oleh pembeli batal demi hukum. Kekeliruan dan penerapan hukum yang salah ini tentu harus dikoreksi, dan harus diluruskan bahwa hal-hal yang mendorong terjadinya wanprestasi tidak dapat membuat suatu perjanjian batal demi hukum. Batalnya suatu perjanjian terjadi apabila syarat sah obyek hukumnya tidak terpenuhi dan harus ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Terima kasih

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun