Mohon tunggu...
Eva Kurnia
Eva Kurnia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa aktif yang mendalami bidang hewan dan lingkungannya

Senang mempelajari hal baru setiap harinya, pecinta hewan dan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno Pilihan

Penetapan Daftar Hewan Dilindungi vs Penetapan Area Konservasi In-situ: Mana yang Lebih Baik?

20 Maret 2024   21:38 Diperbarui: 20 Maret 2024   21:44 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ikan Pari Jawa yang baru saja ditetapkan punah. Sumber: Edda Aßel, Museum für Naturkunde Berlin 

Pada bulan Desember lalu, IUCN (International Union for Conservation of Nature) mengeluarkan daftar hewan yang ditetapkan punah pada tahun 2023. Di antara daftar tersebut, terdapat hewan yang diketahui berasal dari Indonesia yaitu Ikan Pari Jawa (Urolophus javanicus). Punahnya Ikan Pari Jawa menambah daftar hewan punah Indonesia, yaitu Ikan Chitala lopis dan Tikus Raksasa Coryphomys buehleri.  Hal ini cukup disayangkan mengingat di masa depan, anak cucu kita hanya dapat mengetahui hewan tersebut dari literatur. Salah satu penyebab utama dari terus menurunnya keanekaragaman hayati Indonesia adalah alih fungsi lahan dan perburuan liar. Pemerintah telah berupaya mencegah hal tersebut dengan menerbitkan undang-undang yang mengatur daftar hewan dilindungi di Indonesia dan juga menetapkan beberapa daerah sebagai area konservasi in-situ. Namun, apakah upaya ini telah cukup efektif untuk melindungi keanekaragaman hayati di Indonesia?

Berikut adalah perbedaan, kelebihan, dan kekurangan dari masing-masing pendekatan.

Penetapan Daftar Hewan Dilindungi berdasarkan Peraturan Perundang-undangan

Tarsius bancanus, salah satu hewan dilindungi. Sumber: ARK 
Tarsius bancanus, salah satu hewan dilindungi. Sumber: ARK 

Hewan yang dilindungi di Indonesia diatur berdasarkan PERMENLHK No. 106 Tahun 2018. Pada peraturan menteri ini terdapat 787 nama hewan yang dilindungi dari sekitar 131 famili.

Dijelaskan pada Pasal 21 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati. Bagi yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap pasal diatas maka bisa dipidana penjara hingga lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah. Sedangkan bagi yang lalai melakukan pelanggaran tersebut dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak lima puluh juta rupiah.

Penetapan daftar hewan yang lindungi tujuannya lebih berfokus pada perlindungan spesies tertentu dari kepunahan dalam jangka pendek dan lebih mudah diimplementasikan. Namun, perlindungan ini terbatas pada hewannya saja, tanpa memperhatikan habitat ataupun ekosistem terkait sehingga dampaknya akan lebih terbatas jika dibandingkan dengan penetapan area konservasi.

Penetapan Area Konservasi In-situ
Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Sumber: RRI.co.id 
Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Sumber: RRI.co.id 

Menurut data Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, saat ini terdapat 212 cagar alam, 79 suaka margasatwa, 11 taman buru, 24 taman nasional, 133 taman wisata alam, 34 taman hutan raya, dan 31 kawasan suaka alam/kawasan pelestarian alam yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1990, barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran berupa kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan suaka alam dan keutuhan zona inti taman nasional dapat dikenai pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak dua ratus juta rupiah.

Penetapan area konservasi in-situ bertujuan untuk menjaga keanekaragaman hayati dan ekosistem secara menyeluruh. Hal ini mencakup pelestarian habitat, keanekaragaman spesies, dan fungsi ekosistem. Selain itu, penetapan daerah konservasi in-situ juga mencakup upaya untuk mempromosikan kesinambungan dan penggunaan sumberdaya alam secara berkelanjutan untuk menjaga keanekaragaman hayati dan ekosistem. Namun, penetapan area konservasi memerlukan pendekatan yang lebih luas dan komprehensif mengenai pengelolaan sumber daya alam. Penetapan area yang cukup luas juga memerlukan komitmen jangka panjang dan dana yang tidak sedikit. Hal lain, seperti pengawasan dan pemeliharaan dirasa cukup sulit dilakukan karena membutuhkan lebih banyak sumber daya agar dapat mencakup semua area.

Perburuan liar menurun tiap tahunnya. Sumber: databoks.katadata.co.id
Perburuan liar menurun tiap tahunnya. Sumber: databoks.katadata.co.id

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun