Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Opini Ringkas Advokat Aslam Atas Penetapan Wanprestasi Pembeli Apartemen oleh Penjual

13 Februari 2024   20:07 Diperbarui: 13 Februari 2024   20:25 50 0
Bahwa opini ringkas ini didasari atas adanya suatu peristiwa hukum dimana pihak penjual apartemen menyatakan adanya suatu wanprestasi terhadap pembeli apartemen yang mana hubungan hukum diantara keduanya berdasarkan PPJB dan pernyataan wanprestasi dinyatakan oleh pihak penjual karena pihak pembeli tidak melakukan pembayaran listrik, air serta iuran pengelolaan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun