Opini Ringkas Advokat Aslam Atas Penetapan Wanprestasi Pembeli Apartemen oleh Penjual
13 Februari 2024 20:07Diperbarui: 13 Februari 2024 20:25500
Bahwa opini ringkas ini didasari atas adanya suatu peristiwa hukum dimana pihak penjual apartemen menyatakan adanya suatu wanprestasi terhadap pembeli apartemen yang mana hubungan hukum diantara keduanya berdasarkan PPJB dan pernyataan wanprestasi dinyatakan oleh pihak penjual karena pihak pembeli tidak melakukan pembayaran listrik, air serta iuran pengelolaan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.