Mohon tunggu...
Chairunnisa Ilmi
Chairunnisa Ilmi Mohon Tunggu... Freelancer - An Ambivert

Mahasiswa jurusan Antropologi Budaya di ISBI Bandung

Selanjutnya

Tutup

Financial

Vtube, Praktik Bisnis Illegal, Haram, dan Investasi Bodong!

22 November 2020   15:44 Diperbarui: 6 Januari 2021   10:48 81453
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berikut adalah penjelasan tentang keillegalan Vtube :

  1. Surat Izin Usaha, Produk, dan Edar 

tangkapan layar
tangkapan layar
Member Vtube banyak yang memperlihatkan bahwa mereka sudah memiliki izin usaha, lengkap dengan Lampirannya. Padahal izin Badan Usaha dan izin Produk adalah dua hal yang berbeda. Karena Vtube beraktivitas di seputar keuangan nasabah secara digital, maka mereka seharusnya memiliki izin terkait dari OJK (keuangan) dan Kominfo (data nasabah). Vtube seharusnya tidak boleh merekrut member sebelum website jalan sebagaimana shopee, tokopedia, atau Youtube.
tangkapan layar
tangkapan layar
Dalam beberapa perizinan yang disebarkan member Vtube, bisnis tersebut hanya terdaftar badan usahanya dalam bentuk PT, CV, koperasi, dll, bukan dalam bentuk produk. 

Padahal transaksi sumber uang member adalah dari produk. Sedangkan  dalam hukum yang berlaku jika ingin memasarkan produk dalam skala menengah keatas tidak cukup dengan Izin Usaha namun juga memerlukan izin produk dan izin edar dari lembaga terkait, terutama untu produk keuangan seperti tabungan atau polis asuransi. 

       2.  Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

surat-pemberitahuan-pt-future-view-tech-vtube-20-1-pdf-5fba1f338ede4808855180d2.png
surat-pemberitahuan-pt-future-view-tech-vtube-20-1-pdf-5fba1f338ede4808855180d2.png
Setiap usaha pengumpulan dana masyarakat, wajib keberadaannya diketahui dan mendapat izin dari Otoritas  Jasa Keuangan (OJK) karena berhubungan dengan keselamatan dana nasabah. Dari sisi regulasi, semenjak 3 Juni 2020 Vtube dinyatakan sebagai bagian dari entitas usaha yang belum mendapat izin operasionalnya, bahkan sampai detik ini sebagaimana siaran pers yang dilansir dari situs resmi OJK. 

Dalam lampiran itu, nomor 8, PT Future View Tech (VTUBE) dengan alamat terlampir diketahui sebagai yang terlapor sebagai perusahaan dengan platform Vtube yang menyelenggarakan jasa investasi dengan menjanjikank penghasilan pada kisaran Rp. 200 ribu- Rp. 70 juta yang patut diwaspadai. 

Entitas  usaha platform Vtube secara resmi sudah dihentikan kegiatan usahanya lewat Siaran Pers OJK nomor SP-06/SWI/VII/2020 per 03 Juli 2020 dan termuat dalam lampiran II.

Padahal OJK adalah penolong nasabah/masyarakat ketika ada penyalahgunaan dalam bisnis tersebut. Jika tidak ada izin dari OJK, masyarakat akan mengadu kemana ?

      3. SIUPL

Perusahaan yang menjalankan bisnis dengan skema piramida tidak memiliki ijin yang sesuai. Mereka tidak punya SIUPL (Surat Izin Usaha Penjualan Langsung) yang dikeluarkan pemerintah.

Dari penjelasan disini telah jelas bahwa Vtube adalah bisnis illegal, hukumnya haram, dan merugikan banyak pihak. Sudah seharusnya member Vtube terutama leader dan up-line menghentikan aktivitas mereka di bisnis ini karena telah menyalahi aturan yang berlaku dan menyengsarakan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun