Mohon tunggu...
Chairunnisa Ilmi
Chairunnisa Ilmi Mohon Tunggu... Freelancer - An Ambivert

Mahasiswa jurusan Antropologi Budaya di ISBI Bandung

Selanjutnya

Tutup

Financial

Vtube, Praktik Bisnis Illegal, Haram, dan Investasi Bodong!

22 November 2020   15:44 Diperbarui: 6 Januari 2021   10:48 81453
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perekrutan member ini tidak hanya perorang saja dengan NIK yang berbeda, namun satu orang bisa membuat beberapa akun agar keuntungan mereka naik berkali-kali lipat. Bahkan keuntungan yang dijanjikan pun sering kali berlebihan dan tidak masuk akal.

Vtubers sendiri tidak memiliki panduan yang resmi, sehingga antara Vtubers satu dengan lainnya saling berbenturan dan  beragam kepahaman. Bahkan ada Vtubers yang menyatakan ‘’bahwa tidak resminya Vtube adalah disebabkan karena Vtube itu bukan lembaga pengumpul dana masyarakat atau investasi, sehingga tidak perlu diawasi oleh OJK’’

  • Produk tidak jelas, kehalalannya diragukan

tangkapan layar
tangkapan layar
Dalam artikel yang dirilis oleh laman nuonline yang ditulis oleh  seorang peneliti bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU, mengemukakan bahwa pendapatan dari hasil Vtube semacam ini termasuk akad jualan yang rusak (tidak sah), sebab iwadl (bonus) yang didapat oleh pihak leader tidak berasal dari Vtube tapi dari anggota batu, sehingga hukumnya Haram.

Selain hukum agama dari transaksi tersebut, seharusnya sampai sini sudah jelas dalil keharaman mengakses platform Vtube itu dengan alasan taat ulil amri (pemerintah). Taat ulil amri  merupakan dasar utama bagi keharaman menentang keputusan OJK karena perilaku tetap mengaksesnya, justru dapat mennggaet masyarakat lain yang kurang berpengetahuan untuk ikut-ikutan dalam kegiatan yagn dimaksud.

Vtube, Praktik Haram Berdalih Bisnis Iklan di Aplikasi Video (NU online)

 Menjawab Prrotes Vtubers soal Legalitas (NU Online)

Bisnis Vtube itu Haram karena Sistem Ponzi (Rumaysho)

Bagaimanapun entitas PT Future View Tech (Vtube) tidak mengindahkan perintah itu sehingga tindakannya sudah bisa dikategorikan sebagai mas’yiat sebab membangkang terhadap perintah untuk taat ulil amri. 

Menyokong Vtube untuk tetap beroperasi dengan jalan mengunduh dan menggunakannya secara tidak langsung juga termasuk ta’awun ‘ala al-masy’shiyat (tolong menolong dalam perbuatan haram). Bagaimana resikonya ? tidak diragukan lagi, bahwa tindakan itu jelas berdosa bagi pelakunya dan kelak pasti ada tanggung jawabnya di akhirat.

Wallahualam bishawab.

  • Perizinan yang tidak jelas (Illegal)

tangkapan layar
tangkapan layar
Dalam berbisnis, terutama yang menyangkut dengan hajat orang banyak, diperlukan sebuah perizinan yang bersumber dari Negara. Dengan begini Negara akan mengkonfirmasi keamanan bisnis tersebut dengan mengeluarkan surat izin. Sayangnya, surat izin Vtube tidak jelas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun