Mohon tunggu...
Asep Saifulloh
Asep Saifulloh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

universitas muhammadiyah malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Masalah Media Massa dan Transaksi Online

22 Juni 2021   21:21 Diperbarui: 22 Juni 2021   21:32 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Memberikan rasa aman,keadilan dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi

Jika melihat UU ITE memiliki tujuan tersebut di atas da nada rumor bahwa tujuan UU ITE akan diubah menjadi bisnis yang diatur secara murni. Ketika munculnya undang-undang media sosial tampaknya mengubah tujuan undang-undang ITE dan undang-undang media sosial muncul selama pandemic covid- 19 dan meningkatkan pendidikan, bisnis, dan pemikiran hanya di media sosial, jika itu mengubah tujuan ITE saat ini. Saat ini aplikasi setiap orang untuk menambang informasi atau mencari hiburan di media sosial sangat tinggi. Dari data laporan digital Indonesia 2021 perpesan dan media sosial adalah aplikasi yang paling banyak digunakan, setiap orang dapat mengetahui apakah informasi atau hiburan yang mereka konsumsi itu baik atau buruk. Oleh karna itu, infosmasi atau hiburan yang diperoleh akan dikembalikan kepada konsumen informasi dan hiburan

perjudian, pencemaran nama baik dan pengancaman. Kemudian, Pasal 28 mengatur pelarangan penyebaran berita bohong dan menyesatkan sehingga merugikan konsumen dalam transaksi elektronik. Pasal 29 mengatur pelarangan ancaman kekerasan dan menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Dan Pasal 30 mengatur pelarangan pengaksesan komputer atau sistem elektronik tanpa izin maupun secara paksa.

Masyarakat diminta berhati-hati saat menggunakan pinjaman online atau financial technology peer to peer. Dia menjelaskan banyak beredar fintech ilegal yang menetapkan bunga pinjaman tinggi serta rawan pencurian data. Dia meminta masyarakat agar memeriksa izin penyelenggara atau fintech tersebut di Otoritas Jasa Keuangan. Kemudian, persetujuan pengaksesan data pada telepon genggam konsumen fintech oleh penyelenggara terdapat pada klausula baku perjanjian. Sehingga, saat masyarakat memberi persetujuan akses tersebut maka dapat dikatakan sudah mengizinkan perusahaan fintech mengakses data konsumen.

Maraknya pelanggaran konsumen saat pandemi Covid-19 juga disampaikan Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan, Ojak Simon Manurung. Dia menyatakan terdapat pihak-pihak yang memanfaatkan kondisi Covid-19 untuk menipu masyarakat khususnya pada produk-produk alat kesehatan dan farmasi. Selain itu, dia juga menyampaikan terdapat kasus tinggi juga terjadi pada penjualan tiket secara online.

"Kami melihat ada barang yang tidak sesuai yang dipesan dantidak dalam kondisi baik. Lalu pengembalian dananya juga bermasalah. Kami juga lakukan pengawasan untuk alat kesehatan seperti masker dan hand sanitizer yang harganya tinggi dijual merchant sampai 3 kali lipat, tidak masuk akal. Mereka memanfaatkan kondisi sehingga naikan harga sesukanya. Lalu, produk-produk tersebut belum ada izin Kementerian Kesehatan tentu kualitass mutunya tidak dipenuhi," jelas Ojak.

Dari sisi keamanan data, Kasubdit Direktorat Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rizki Arif Gunawan menjelaskan marketplace berkewajiban melindungi data pribadi masyarakatnya. Menurutnya, marketplace harus memenuhi kewajiban regulasi yang disyaratkan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Apabila terdapat kebocoran data maka marketplace harus memberi tahu user atas kejadian tersebut dan memberikan ganti rugi kepada individu yang mengalami kerugian langsung akibat kebocoran data seperti yang tercantum pada Pasal 31 PP 71/2019. "Data pribadi yang bocor bisa rugikan memalukan menciderai seseorang," jelas Rizki.

Pengamat hukum digital dan Dekan Fakultas Hukum UI, Edmon Makarim menjelaskan setiap data yang diunggah ke internet sudah tidak aman. Sehingga dia menekankan pentingnya bagi para pihak untuk menjaga keamanan data tersebut. Dia juga mengatakan penggunaan tanda tangan elektronik merupakan salah satu cara untuk mencegah penipuan dan pemalsuan data. "Tanda tangan elektronik jadi keniscayaan dan kewajiban. Dia bisa dijadikan pembuktian," jelas Edmon.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun