Mohon tunggu...
Asep Saifulloh
Asep Saifulloh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

universitas muhammadiyah malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Masalah Media Massa dan Transaksi Online

22 Juni 2021   21:21 Diperbarui: 22 Juni 2021   21:32 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada saat ini, media massa telah menjadi bagian penting dari kehidupan setiap orang. Karena di era digital ini, semua orang ingin berkomunikasi dengan cepat dan akurat. Setiap orang di media cetak dan online seperti radio, surat kabar, tabloid, majalah TV dan film dapat menyampaikan pesan dengan cepat dan akurat. Kehidupan semua orang harus berubah, sebagaimana media massa akan terus mengalami perubahan ini. Ciri khas media massa adalah mudah dikonsumsi setiap orang dan setiap hari selalu berubah, setiap hari mengandung momen atau pengingat baru, informasi umum yang dimilikinya menyebabkan media massa mengalami banyak masalah, baik maupun buruk.

Karakter Media massa yang mudah di konsumsi semua orang dan terus menerus mengalami perubahan pada setiap harinya, berisi momen-momen atau tips-tips baru setiap harinya, dan pesannya yang bersifat umum membuat Media massa mengalami banyak sekali isu-isu yang muncul baik maupun buruk.

Masyarakat dihimbau untuk menyikapi isu-isu terkait hukum digital dengan lebih bijak sehingga memahami hak dan kewajibannya serta terhindar dari permasalahan hukum. Menggunakan internet sudah menjadi kebutuhan sehari-hari bagi kebanyakan orang. Dari awal komunikasi, dari belanja hingga pinjam uang semua dilakukan secara online. 

Namun, pesatnya penggunaan internet belum diimbangi dengan literasi hukum digital masyarakat. Hal ini menyebabkan timbulnya permasalahan hukum atau sengketa yang ditimbulkan oleh masyarakat secara sengaja maupun tidak sengaja. Berbagai persoalan hukum seperti media sosial, belanja online, dan pinjaman online semakin banyak muncul di hadapan publik. Jenis kasusnya juga berbeda-beda, seperti penyebaran berita bohong atau hoaks, pengungkapan data pribadi, dan penipuan pornografi.

Oleh karna itu pemerintah harus menghimbau masyarakat agar lebih bijak lagi dan menambah pemahamannya tentang mengenai hukum digital agar dapat mengetahui hak-hak dan kewajiban, serta terhindar dari permasalahan hukum. Yang  menjelaskan permasalahan paling awam ditemui yaitu penyebaran hoax. Masyarakat masih gemar menyebarkan berita abu-abu kebenarnnya melalui media sosial.

"Bijak menggunakan media sosial ini paling penting seperti menggunakan FB, Instagram, Twitter dan mengakses portal-portal berita. Harus paham sebenarnya interaksi secara online enggak ada beda dengan interaksi secara langsung. Tentu ada batasan-batasan tertentu sehingga harus bijak berinteraksi melalui media sosial," jelas Rizky dalam diskusi webinar yang diselenggarakan Justika.com bekerja sama dengan Bank BTPN dalam program Employee Legal Assistant Program (ELAP), Sabtu (13/6).

Kembali lagi pada isu diatas yang dimana akan muncul UU Media Sosial tetapi  UU ITE Belum terwakilkan.untuk menganalisisnya kita bisa lihat pada tujuan dari UU ITE atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No 11 Tahun 2008 Yang memiliki tujuan

Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagi bagian dari masyarakat informasi dunia

Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik

Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun