Mohon tunggu...
asep sabar
asep sabar Mohon Tunggu... pemerhati pemilu

membaca dan menulis buku

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Tidak Gampil Urus Dapil di Kota Kecil

12 Januari 2023   12:36 Diperbarui: 12 Januari 2023   19:34 505
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 

JUMLAH

119.916

122.308

123.146

+2.392

+838

Sumber; KPU Kota Kotamobagu 2022

Dari tabel tersebut bisa dilihat dengan jelas bahwa (angka yang berwarna merah, red) dalam kurun waktu lima tahun terakhir 2017 - 2022 Kecamatan Kotamobagu Selatan ketambahan penduduk sebanyak 1.900 jiwa, sementara Kecamatan Kotamobagu Barat kehilangan penduduk sebanyak 1.421 jiwa. Pertanyaannya;, benarkah sebagian penduduk di Kecamatan Kotamobagu Barat "eksodus" ke wilayah Kecamatan Kotamobagu Selatan? Belum ada pihak yang bisa memastikan hal itu bisa terjadi. 

Namun Kepala Dinas Kependudukan Kota Kotamobagu tidak menampik soal dugaan perpindahan penduduk dari Kecamatan Kotamobagu Barat ke Kecamatan Kotamobagu Selatan tersebut disebabkan adanya pembukaan pasar tradisional dan pembukaan beberapa lokasi perumahan dengan jumlah rumah lebih dari 400 unit.

Dengan perubahan angka penduduk di Kota Kotamobagu yang cukup signifikan tersebut secara tidak langsung merubah komposisi kursi DPRD Kota Kotamobagu di dua kecamatan, seperti sudah dijelaskan tadi. Perubahan tersebut secara tidak langsung bersinggungan dengan satu dari tujuh prinsip penataan dapil, yakni Prinsip Kesinambungan. Artinya meskipun nantinya Kota Kotamobagu tetap bertahan di 3 Dapil bisa saja dianggap tidak lagi sesuai lagi dengan Prinsip Kesinambungan.

Di tiga dapil terdahulu, tepatnya pada Pemilu Tahun 2019, komposisi kursinya yakni; 10 - 6 - 9, namun sekarang berubah menjadi 10 - 7 - 8. Perubahan ini lagi-lagi bukan keinginan KPU KK, tapi suka tidak suka memang harus terjadi. Karena berubahnya jumlah penduduk serta rumus penentuan alokasi nyata-nyata menghasilkan perubahan alokasi kursi di dua dapil yang notabenenya dua kecamatan. Terkait terjadinya pergeseran atau perubahan kursi di dua dapil; apakah masih tetap atau sudah tidak sesuai dengan Prinsip Kesinambungan, hal itu perlu diskusi panjang dan konsultasi ke KPU secara berjenjang.

Yang perlu dicermati, ternyata ada dua catatan dari Sidapil terkait usulan rancangan 4 Dapil. Selain Prinsip Kesinambungan yang tidak tercapai, perubahan dari 3 Dapil pada pemilu sebelumnya menjadi 4 Dapil berkenaan dengan Prinsip Kesetaraan Nilai. Kesetaraan nilai suara yang dimaksud di sini adalah nilai suara (harga kursi) harus setara antara satu dapil dengan dapil lainnya, dengan prinsip satu orang-satu suara-satu nilai. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun