Â
JUMLAH
119.916
122.308
123.146
+2.392
+838
Sumber; KPU Kota Kotamobagu 2022
Dari tabel tersebut bisa dilihat dengan jelas bahwa (angka yang berwarna merah, red) dalam kurun waktu lima tahun terakhir 2017 - 2022 Kecamatan Kotamobagu Selatan ketambahan penduduk sebanyak 1.900 jiwa, sementara Kecamatan Kotamobagu Barat kehilangan penduduk sebanyak 1.421 jiwa. Pertanyaannya;, benarkah sebagian penduduk di Kecamatan Kotamobagu Barat "eksodus" ke wilayah Kecamatan Kotamobagu Selatan? Belum ada pihak yang bisa memastikan hal itu bisa terjadi.Â
Namun Kepala Dinas Kependudukan Kota Kotamobagu tidak menampik soal dugaan perpindahan penduduk dari Kecamatan Kotamobagu Barat ke Kecamatan Kotamobagu Selatan tersebut disebabkan adanya pembukaan pasar tradisional dan pembukaan beberapa lokasi perumahan dengan jumlah rumah lebih dari 400 unit.
Dengan perubahan angka penduduk di Kota Kotamobagu yang cukup signifikan tersebut secara tidak langsung merubah komposisi kursi DPRD Kota Kotamobagu di dua kecamatan, seperti sudah dijelaskan tadi. Perubahan tersebut secara tidak langsung bersinggungan dengan satu dari tujuh prinsip penataan dapil, yakni Prinsip Kesinambungan. Artinya meskipun nantinya Kota Kotamobagu tetap bertahan di 3 Dapil bisa saja dianggap tidak lagi sesuai lagi dengan Prinsip Kesinambungan.
Di tiga dapil terdahulu, tepatnya pada Pemilu Tahun 2019, komposisi kursinya yakni; 10 - 6 - 9, namun sekarang berubah menjadi 10 - 7 - 8. Perubahan ini lagi-lagi bukan keinginan KPU KK, tapi suka tidak suka memang harus terjadi. Karena berubahnya jumlah penduduk serta rumus penentuan alokasi nyata-nyata menghasilkan perubahan alokasi kursi di dua dapil yang notabenenya dua kecamatan. Terkait terjadinya pergeseran atau perubahan kursi di dua dapil; apakah masih tetap atau sudah tidak sesuai dengan Prinsip Kesinambungan, hal itu perlu diskusi panjang dan konsultasi ke KPU secara berjenjang.
Yang perlu dicermati, ternyata ada dua catatan dari Sidapil terkait usulan rancangan 4 Dapil. Selain Prinsip Kesinambungan yang tidak tercapai, perubahan dari 3 Dapil pada pemilu sebelumnya menjadi 4 Dapil berkenaan dengan Prinsip Kesetaraan Nilai. Kesetaraan nilai suara yang dimaksud di sini adalah nilai suara (harga kursi) harus setara antara satu dapil dengan dapil lainnya, dengan prinsip satu orang-satu suara-satu nilai.Â