Mohon tunggu...
asep sabar
asep sabar Mohon Tunggu... pemerhati pemilu

membaca dan menulis buku

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Tidak Gampil Urus Dapil di Kota Kecil

12 Januari 2023   12:36 Diperbarui: 12 Januari 2023   19:34 505
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Karena tidak mungkin dan sesuatu yang jarang terjadi seorang anggota legislatif (aleg) yang terpilih dari dapil penggabungan tapi berasal dari kecamatan A misalnya, memperjuangkan alokasi pembangunan maupun kegiatan kemasyarakatan di kecamatan B yang tidak dia ketahui atau kenali kultur masyarakatnya, atau sebaliknya. Kecenderungannya pasti mengutamakan proyek fisik maupun program di kecamatan sendiri, dan "menomorduakan" kecamatan lainnya meski dalam satu dapil. Kondisi inilah yang diprediksi oleh forum parpol saat uji publik sebagai cikal-bakal munculnya kecemburuan sosial di kalangan masyarakat.

Persoalan lain yang harus mendapat perhatian dan sering disinggung oleh parpol adalah terkait dengan stabilitas daerah bila kondisi seperti itu dibiarkan berlarut-larut. Menariknya, parpol parlemen maupun non parlemen tidak lagi melihat dampak atau efek yang ditimbulkan bila dua kecamatan di satu dapil tersebut dipisahkan, khususnya terkait dengan perolehan kursi mereka bila dipisah menjadi dapil masing-masing. Yang terpenting bagi mereka keinginan masyarakat adalah keinginan parpol juga, karenanya mereka mendukung upaya pemekaran dapil tersebut. 

Persoalan perolehan dapat kursi atau tidak di dapil pemekaran nantinya, itu urusan lain. Bagi mereka aspirasi serta keinginan masyarakat harus didahulukan.

TIDAK SESUAI PRINSIP

Terkait tahapan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD, KPU Kota Kotamobagu sudah meng-upload dua rancangan dapil sebagaimana dijelaskan Keputusan KPU Nomor 488/2022 bahwa KPU Kabupaten/Kota menyusun rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi paling banyak tiga rancangan dengan ketentuan;

a. Rancangan 1 merupakan hasil penataan Dapil dan Alokasi Kursi dengan jumlah Dapil dan komposisi kecamatan/bagian kecamatan setiap dapil sama dengan Pemilu Tahun 2019;

b. Rancangan 2 dan rancangan 3 merupakan rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi yang baru[8]. 

Untuk Kota Kotamobagu yang disampaikan yakni; Rancangan 3 Dapil dan Rancangan 4 Dapil (pemisahan kecamatan). Penyampaian dua rancangan tersebut didahului dengan penghitungan alokasi kursi menggunakan rumus seperti diatur dalam PKPU maupun Pedoman Teknis penataan dapil dna alokasi kursi DPRD.

Yang menarik, muncul isu baru ketika dilakukan penghitungan alokasi kursi menggunakan rumus-rumus tersebut, yakni bergesernya kursi di dua dapil, yakni Dapil 2 (Kecamatan Kotamobagu Selatan) dan Dapil 3 (Kecamatan Kotamobagu Barat). Di Dapil 2 ketambahan satu kursi (menjadi 7 kursi dari sebelumnya 6 kursi), sementara Dapil 3 kehilangan satu kursi (menjadi 8 kursi dari sebelumnya 9 kursi). Kejadian ini akibat dari berubahnya jumlah penduduk di dua kecamatan tersebut. 

Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) 2022 Kota Kotamobagu yang didapat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengalami perubahan dalam lima tahun terakhir, tepatnya DAK2 tahun 2017 yang menjadi rujukan rancangan penyusunan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kota Kotamobagu Pemilu 2019 dengan DAK2 tahun 2022 sebagai pedoman penyusunan alokasi kursi Pemilu 2024. Berikut tabelnya;

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun